Gugatan Pilkada Siak
Sidang MK Sengketa Hasil Pilkada Siak Pasca PSU, Afni Berbaju Kurung, Irving Pakai Tanjak Tenun Siak
Ada yang mencuri perhatian di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/4/2025).
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Ada yang mencuri perhatian di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/4/2025).
Calon Bupati terpilih Siak, Dr Afni Z hadir langsung ke sidang dengan balutan busana Melayu khas Siak, baju kurung.
Irving Kahar Arifin, mantan rival sekaligus calon bupati dari pasangan nomor urut 01, juga hadir langsung di ruangan sidang.
Keduanya sama-sama menjadi pihak terkait dalam perkara bernomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Hal itu mempertegas posisi keduanya yang saat ini berada dalam kubu yang sama yaitu menolak gugatan Sugianto.
Baca juga: Gugatan Pilkada Siak Pasca PSU Memercik Api Demonstrasi
Baca juga: Breaking News: Demonstrasi Besar di Siak, Desak Penuntasan Pilkada
Gugatan yang dimaksud adalah perkara perselisihan hasil Pilkada Siak pasca pemungutan suara ulang (PSU), yang diajukan Sugianto—calon wakil bupati dari paslon 01.
Namun, gugatan Sugianto sebagai penggugat tunggal dinilai cacat secara hukum.
“Permohonan ini tidak layak untuk diterima karena tidak memenuhi syarat formil,” tegas Afni di hadapan Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin Suhartoyo.
Afni memaparkan, hingga sidang pendahuluan yang digelar 25 April lalu, Sugianto belum juga menyerahkan daftar alat bukti yang diwajibkan.
Hal ini, menurutnya, melanggar aturan hukum yang telah ditegaskan dalam putusan MK sebelumnya, yaitu Nomor 122/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Tak hanya itu, cacat prosedural juga terlihat dari absennya Irving sebagai pihak dalam gugatan.
“Gugatan pemohon tanpa menyertakan pasangan calon tidak dapat diterima. Hal ini telah ditegaskan MK dalam berbagai putusan sebelumnya,” lanjut Afni.
Ironisnya, gugatan Sugianto justru menyasar KPU atas penetapan pasangan Alfedri-Husni dari paslon nomor urut 3.
Padahal, hasil PSU jelas menunjukkan kemenangan pasangan Afni-Syamsurizal.
Afni pun menyebut gugatan tersebut tidak relevan karena tidak berkaitan langsung dengan keberatannya terhadap hasil perolehan suara.
KPU Siak Tetapkan Afni–Syamsurizal sebagai Pasangan Terpilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Soal Penetapan Pemenang Pilkada Siak Usai Putusan MK, Ini Kata KPU Riau |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Sugianto Ucapkan Selamat pada Bupati dan Wabup Siak Terpilih Afni-Syamsurizal |
![]() |
---|
Bupati Siak Terpilih Afni Z Lega Usai Irving Kahar Arifin Tarik Gugatan di MK |
![]() |
---|
Irving Kahar Datangi MK, Nyatakan Tidak Terlibat Menggugat Hasil PSU Pilkada Siak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.