Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Fantasi Aneh Pasutri di Badung yang Ajak Orang Pesta Seks Tukar Pasangan, Punya 17.732 Anggota

keduanya mengomersialkan kegiatan itu dalam bentuk video tanpa izin dari pihak yang ikut dalam pendaftaran di sebuah website SWXXX.COM.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunpekanbaru.com
Fantasi Aneh Pasutri di Badung yang Ajak Orang Pesta Seks Tukar Pasangan, Punya 17.732 Anggota 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) diamankan polisi terkait prostitusi online.

Keduanya diduga menyelenggarakan dan mengajak orang lain untuk melakukan pesta seks bertukar pasangan.

Kini mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Keduanya ditangkap di daerah Badung, Bali.

Berdasarkan keterangan polisi, pasangan tersebut memiliki fantasi seksual sehingga menggelar pesta seks dan bertukar pasangan.

"Jadi dari salah satu pasangannya yang selalu berfantasi, tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain," kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Gomgom Manorang Pasaribu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

Motif selanjutnya adalah ekonomi.

Atas hal tersebut, keduanya mengomersialkan kegiatan itu dalam bentuk video tanpa izin dari pihak yang ikut dalam pendaftaran di sebuah website SWXXX.COM.

"Masuk sebagai member gratis. Hanya dengan catatan, ini situs dipakai untuk sarana pertemuan dengan model bertukar pasangan," ucapnya. 

IG membuat sebuah situs untuk menyalurkan hasrat seksualnya. Situs itu untuk menampung member dan merencanakan kegiatan pesta seks swinger.

Dari kegiatan ini, pasutri tersebut merekam kegiatan pesta seks swinger lalu mengunggahnya ke sebuah situs yang mereka buat.

Dari unggahan tersebut, kedua tersangka memperoleh pendapatan dari AdSense yang dihasilkan melalui jumlah klik pengguna yang mengunjungi situs dan menonton video pesta seks swinger.

“Nah dari sini mereka berpikir bagaimana caranya untuk mendapatkan motif ekonomi,” ujar dia.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 terkait penyebaran dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan serta pengenaan Undang-Undang Pornografi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait transfer keuangan secara elektronik.

Punya belasan ribu anggota

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved