Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Modus Baru, Satresnarkoba Polres Kuansing Bongkar Bisnis Narkoba Sistem Konsinyasi

Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap peredaran sabu dengan modus baru di Kabupaen Kuansing

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Satresnarkoba Polres Kuansing amankan pengedar sabu dengan sistem konsinyasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan modus baru di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Adapun modus baru di bisnis narkoba tersebut adalah sistem konsinyasi.

Tampaknya sindikat Narkoba di Kuansing menerapkan konsep marketing dalam menjalankan bisnis haramnya.

Kasatresnarkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus bisnis Narkoba modus baru tersebut dilakukan di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kamis (9/1/2025) malam.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (33).

Saat itu, AA yang sedang duduk di sebuah pondok tak menyadari kedatangan polisi.

Tanpa perlawanan, AA pun akhirnya mengungkapkan pola bisnis haram yang ia rintis.

"Hari itu sekitar pukul 19.30 WIB, kami menemukan target sedang duduk. Dari AA kami menemukan 12 paket sabu dengan berat 2,48 gram," ujar AKP Novris, Jumat (10/1/2025).

Baca juga: Gelagatnya Mencurigakan di Samping Rumah , Polres Kuansing Riau Gerebek 2 Pria Asyik Hisap Sabu

Baca juga: Transaksi di Kebun Sawit, Emak-emak di Kuansing Riau Diciduk Jual Narkoba

Dari pengakuan AA kala diinterogasi polisi, ia mendapat Narkoba dari seseorang berinisial I seharga Rp 1.800.000.

Namun AA belum membayar sabu tersebut ke I. Sistem pembayaran yang digunakan adalah bayar setelah barang habis terjual atau konsinyasi.

"Barang terjual semuanya baru dibayar, sistemnya begitu," ujar AKP Novris.

Novris mengatakan sistem tersebut sebagai trik untuk menarik pengedar dalam menjual narkoba di Kuansing.

Sebab para pengedar tidak memerlukan modal lagi untuk membuka bisnis haram tersebut.

"Selain pengedar, AA ini juga pemakai. Hal itu terbukti dengan tes urinenya," ujar Novris.

AKP Novris menegaskan bahwa AA akan dihukum berat karena terlibat dalam peredaran Narkoba di Kuansing.

Atas perbuatannya, AS (33) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman bagi pelaku meliputi pidana penjara yang berat sebagai bentuk efek jera atas kejahatan narkotika," ujar AKP Novris.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved