Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

HUT PDI Perjuangan

Tak Terima Hasto Diperiksa KPK, Megawati: Masa Gak Ada Kerjaan Lain

Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

|
Tangkapan layar Youtube PDI Perjuangan
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat berpidato dalam HUT ke-52 PDI-P di Sekolah Partai, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).( 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Hasto terjerat kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku.

Terkait kinerja KPK itu, Presiden ke-5 sekaligus Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya.

Hal tersebut disampaikan Megawati dalam HUT ke-52 PDI-P di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

"Belum lagi apa coba, oh iya KPK. Aku baru pikir opo ku yo.

Loh KPK, masa enggak ada kerjaan lain. Yang dituding yang diubrek-ubrek hanya Pak Hasto iku wae. Ayo wartawan tulis itu," ujar Megawati.

Megawati mengingatkan bahwa KPK memiliki banyak sekali tersangka lain yang belum diproses.

Dia bahkan sampai membaca koran untuk mengetahui apakah KPK sudah menetapkan tersangka lain atau belum.

Baca juga: 6 FAKTA Sopir Travel Dirampok di Pelalawan Riau: Ada 2 Perempuan, Diduga Pelaku Punya Senjata Api

Baca juga: Aksi Patwal Represif Kawal Mobil RI 36 Disorot Mabes Polri, Korlantas : Tak Boleh Arogan !

"Tadi saja sebelum ke sini yo ngono, eh kali-kali sopo ngono yang rentep-rentep iku lho, kan akeh.

Entar kalau saya yang ngomong, hehe ini tidak sopan. Masa kalian gitu saja takut? Sebenarnya takut tuh opo? Saya kan sudah ngomong itu ilusi," imbuhnya.

Seperti diketahui, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.

Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

Ia diduga memberikan uang untuk menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi proses penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku melarikan diri saat hendak ditangkap dan menginstruksikan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved