Rabu, 6 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SNPB 2025

Jadwal Lengkap SNBP 2025, Pengisian PDSS Sampai 31 Januari 2025

Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) telah mengumumkan jadwal Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025.

Tayang:
Editor: Sesri
Istimewa
Jadwal seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru (SNPMB) 2025 

Simak syarat daftar SNBP 2025 berikut ini:

  • Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS) mengakomodasi kurikulum sekolah yang diselenggarakan secara nasional.
  • Sekolah yang tidak menggunakan kurikulum tersebut tidak dapat mengisi PDSS
  • Peserta adalah siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada 2025 yang memiliki prestasi unggul
  • Biaya pendaftaran ditanggung pemerintah
  • SNBP 2025 dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non-akademik yang telah ditetapkan PTN
  • Sekolah yang mengikutkan siswanya ke dalam SNBP 2025 harus:
  • Mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional
  • Mengisikan rapor siswa yang eligible di PDSS dengan lengkap dan benar
  • Sekolah harus memiliki akun “SNPMB Sekolah” untuk pengisian PDSS
  • Siswa harus memiliki akun “SNPMB Siswa” untuk pendaftaran SNBP 2025.

Ketentuan akreditasi sekolah:

  • Akreditasi A: 40 persen terbaik di sekolahnya
  • Akreditasi B: 25 persen terbaik di sekolahnya
  • Akreditasi C dan lainnya: 5 persen terbaik di sekolahnya

Tambahan kuota siswa eligible: sekolah yang menggunakan e-rapor dalam pengisian PDSS akan mendapatkan tambahan kuota siswa eligible sebanyak 5 persen.

Kuota SNBP 2025

Tim SNPMB juga sudah menetapkan kuota mahasiswa yang diterima di PTN melalui jalur SNBP, SNBT, maupun jalur mandiri pada 2025.

Hal tersebut didasarkan pada status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), Badan Layanan Umum (BLU), dan Satuan Kerja (Satker).

Simak rinciannya berikut ini:

SNBP:

  • Kuota PTNBH: 20 persen
  • Kuota BLU dan Satker: 20 persen.

SNBT:

  • Kuota PTNBH: 30 persen
  • Kuota BLU dan Satker: 40 persen.

Seleksi Mandiri:

  • Kuota PTNBH: 50 persen
  • Kuota BLU dan Satker: 30 persen.

 

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved