Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

HGU Tak Diperpanjang, DPRD Bakal Panggil PKS Nakal di Kuansing Riau

Ketua Komisi II DPRD Kuansing memanggil pihak perusahaan perkebunan sawit di Kuansing yang disebut tidak memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU).

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Istimewa
Ketua Komisi II DPRD Kuansing Fedrios Gusni saat ditemui di DPC Demokrat Kuansing baru-baru ini. Ia bakal memanggil pihak perusahaan perkebunan sawit di Kuansing yang disebut tidak memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Ketua Komisi II DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Fedrios Gusni bakal memanggil pihak perusahaan perkebunan sawit di Kuansing yang disebut tidak memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU).

Adapaun perusahaan tersebut adalah PT Adimulia Agrolestari (AA).

Menurut Fedrios Gusni, ada satu perusahaan sawit yang ditemukan izin HGU-nya "mati".

Ia mengungkapkan, HGU yang berada di Kuantan Singingi merupakan HGU nomor 04 tahun 1994 dengan surat Bupati Kuantan Singingi nomor 500.8.1/setda-um/XII/2024/3553 pada tanggal 30 Desember 2024.

"Izinnya HGU berakhir pada akhir Desember 2024 lalu," ujar Fedrios Gusni, Minggu (12/1/2025).

Fedrios mengungkapkan bahwa sesuai HGU, PT AA menguasai 2.533 hektare yang mencakup tiga kecamatan, Singingi, Logas Tanah Darat dan Singingi Hilir.

Fedrios mengatakan, menurut informasi dari perwakilan pihak perusahaan sedang berupaya memperpanjang HGU.

Namun Komisi II DPRD menginginkan keterangan yang lebih lengkap dan valid dari pimpinan perusahaan.

"Saat kami Sidak, yang mengatakan hal itu adalah staf perusahaan. Kami ingin dengar langsung dari pimpinan perusahaannnya soal itu. Dalam waktu dekat ini akan kita gelar hearing," ujar Fedrios.

Selain izin HGU, Fedrios juga akan mempertanyakan luasan lahan yang dikelola perusahaan apakah sesuai dengan di HGU.

Pasalnya, perusahaan tersebut disebut-sebut mencaplok lahan di luar izin HGU.

"Ini yang harus kita kupas. Kita ingin ini harus clear and clean," ujar Fedrios.

Untuk diketahui Pemkab Kuansing sedang gencar-gencarnya menggarap pendapatan asli daerah (PAD) di sektor perkebunan sawit.

Sebelumnya, Bupati Kuansing Suhardiman Amby memprediksi potensi PAD di sektor perkebunan sawit mencapai Rp 243 miliar.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kuansing memperkirakan potensi PAD di sektor tersebut dapat mencapai lebih dua kali lipat dari prediksi bupati.

"Dengan 34 PKS dan luasan lahan sawit di Kuansing, perkiraan saya malah sekitar Rp 500 miliar," ujar Fedrios.

 

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved