Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gara-gara Utang, Suami Istri di Bengkalis Riau Bunuh Wanita dan Sekap Anaknya Usia 4 Tahun

Polisi mengungkap pelaku nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang menagih utang.

Editor: Sesri
ISTIMEWA
Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita di Bengkalis. Pelaku pasangan suami istri 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasangan suami istri warga Bengkalis Riau HK dan SE ternyata terduga pelaku pembunuhan terhadap wanita bernama Suryati alias Atik.

Keduanya ditangkap tim gabungan Selasa (13/1/2025) dini hari di Pekanbaru.

Sebelumnya, Suryati alias Atik ditemukan tewas oleh warga di di rumahnya Jalan Bathin Betuah Kelurahan Pematang Pudu, Minggu (12/1/2024).

Saat itu, mayat korban ditemukan di depan pintu kamar mandi. 

Kemudian, petugas membuka pintu kamar yang terkunci dan menemukan anak angkat korban yang masih berusia 4 tahun dalam kondisi sudah lemas.

Penangkapan pelaku dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis, Polsek Mandau, dan dibantu Jatanras Ditreskrimum Polda Riau. 

Pada Senin (13/1/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas gabungan mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kota Pekanbaru.

Baca juga: Dilarang Pakai Narkoba, Suami Aniaya Istri Hingga Tewas di Bathin Solapan Bengkalis

Pada Selasa dini hari, sekitar pukul 01.44 WIB, petugas menangkap Herman dan istrinya di sebuah hotel.

"Sekitar Pukul 01.44 dini hari, tim Gabungan kita berhasil mengamankan pelaku HE dan Istrinya SK di hotel tersebut," ungkap Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Joni Mandala. 

Hasil interogasi petugas, tersangka HE mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Suryati Alias ​​Atik yang terjadi di rumah korban. 

Gara-gara Utang

AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengatakan, pelaku HE berperan sebagai pembunuh korban. 

Sedangkan istrinya, SK, adalah mengunci pintu kamar yang di dalamnya ada anak angkat korban laki-laki berusia 4 tahun.

Gian mengungkapkan, Herman nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang menagih utang.

Pengakuan tersangka pembunuhan dilakukan berawal dari HE yang datang ke rumah korban bersama dengan istrinya SK. 

Saat itu korban berada di rumah bersama dengan anak angkatnya yang berusia 4 tahun. 

Pasangan suami istri ini datang dengan maksud untuk membayar bunga utang hutang sebesar Rp 500.000 yang di pinjamnya dari korban. 

Namun korban memaksa untuk membayar hutang pokok sebesar Rp. 3.000.000.

“Terjadi cekcok antara korban dan tersangka, karena merasa emosi dengan perkataan korban. Tersangka HE kemudian mencekik leher korban hingga meninggal dunia,” tuturnya.

Setelah korban tidak sadarkan diri HE mengambil barang berupa perhiasan emas yang ada di tubuh korban, perhiasan dalam lemari,  ATM dan satu unit telpon genggam merk Oppo Reno 12 F warna hijau.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Herman dan istrinya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

( Tribunpekanbaru.com / M Natsir)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved