Pengungkapan Sabu di Kuansing
Pria Setengah Abad di Kuansing Edarkan Sabu, Ada Peran Perangkat Desa dalam Pengungkapan
Pria yang sudah berusia setengah abad di Kuansing ditangkap karena mengedarkan sabu,
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Pria yang sudah berusia setengah abad di Kuansing ditangkap karena mengedarkan sabu,
Bukannya semakin bijak di usia tua, seorang pria berinisial E (52) di Desa Danau, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) malah memilih jalan sesat.
Di usianya yang beranjak senja, E mengedarkan sabu di desanya.
Aktifitas E ini pun membuat resah warga setempat.
Geram dengan ulah E yang merusak mental warga, seorang perangkat desa pun memberanikan diri untuk memberikan informasi ke Polsek Kuantan Hilir.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Riduan Butarbutar menjelaskan bahwa laporan diterima dari perangkat Desa Danau pada Selasa (14/1/2025) pukul 10.30 WIB.
"Tak lama setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan," ujar Iptu Riduan Butarbutar, Rabu (14/1/2025).
Kapolsek pun memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Aipda Ronaldi Alfren bersama tim untuk segera bergerak menuju lokasi.
Setibanya di Desa Danau, tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,52 gram, satu unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale, satu set alat hisap (bong), 105 plastik klip bening kecil dalam keadaan kosong, satu kaca pirex serta uang tunai senilai Rp 550.000.
"Tersangka E ini diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus pemilik barang haram tersebut. Hal ini berdasarkan interogasi awal terhadap E," ujar Iptu Riduan Butarbutar.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.
Iptu Riduan Butarbutar menjelaskan tersangka E telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini, Kami berharap kerja sama ini dapat terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika, Dengan adanya penindakan ini, Polsek Kuantan Hilir berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kuantan Hilir Seberang dan sekitarnya," ujar Iptu Riduan Butarbutar.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.