Pengungkapan Sabu di Kuansing
Pengedar Sabu di Kuansing Riau Diringkus di Depan Puskesmas Lubuk Jambi
Jajaran Polres Kuansing kembali mengamankan seorang pengedar sabu yang meresahkan masyarakat Kuansing, Riau.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Jajaran Polres Kuansing kembali mengamankan seorang pengedar sabu yang meresahkan masyarakat Kuansing, Riau.
Kali ini, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Polsek Kuantan Mudik, Kuansing, Riau.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butarbutar, Rabu (9/7/2025) mengatakan, pengedar yang mereka amankan tersebut berinisial RM (33) alias A.
RM ditangkap depan Puskesmas Lama, Kelurahan Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Selasa (8/7/2025) sore.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran Narkoba di Lubuk Jambi pada Selasa sore. Mendapat informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan," ujar IPTU Riduan.
Hanya beberapa jam kemudian, polisi pun berhasil meringkus RM.
Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas melakukan pengintaian dan melihat seorang pria yang mencurigakan berhenti di depan puskesmas dengan sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam.
Saat petugas mendekat dan berusaha melakukan penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti ke bawah meja dan mencoba melarikan diri.
Namun, dengan sigap petugas berhasil mengamankannya.
"Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket kecil plastik bening berisi sabu seberat 0,50 gram yang dibungkus dalam kotak rokok," ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat Street, dua unit handphone, satu STNK, serta uang tunai sejumlah Rp 570.000, yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung amphetamine, menguatkan dugaan bahwa tersangka juga merupakan pengguna narkotika.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Kuantan Mudik untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara," beber IPTU Riduan.
IPTU Riduan Butarbutar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.