DPRD Pekanbaru

Meski Ditetapkan Status Darurat Sampah, DPRD Pekanbaru Ingatkan PT EPP Komitmen dengan Kesepakatan

Status Darurat Sampah yang ditetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru akan berlangsung hingga Selasa (21/1/2025) pekan depan.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
Alat berat membantu pembongkaran sampah menumpuk di Jalan Laos, Kota Pekanbaru, Rabu (15/1/2025). Komisi IV DPRD Pekanbaru memberi deadline PT EPP untuk mengangkut tumpukan sampah di seluruh Kota Pekanbaru sampai bersih, hingga 31 Januari 2025 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Meski Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat menetapkan status darurat sampah selama sepekan, namun DPRD Pekanbaru mengingatkan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) pihak ketiga pengangkutan sampah, tetap berkomitmen dengan kesepakatan yang sudah dibubuhkan.

Kesepakatan itu, Komisi IV DPRD memberi deadline PT EPP untuk mengangkut tumpukan sampah di seluruh Kota Pekanbaru sampai bersih, hingga 31 Januari 2025. Artinya per 1 Februari tidak ada lagi tumpukan sampah.

"Kesepakatan itu harus dijalankan. PT EPP jangan berpijak dengan Status Darurat ini. Karena memang sudah menjadi tugas utama mereka membersihkannya Kota Pekanbaru dari sampah," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel SH MH, kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (17/1/2025).

Status Darurat Sampah yang ditetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru itu, hingga Selasa (21/1/2025) pekan depan.

Artinya, masih ada empat hari lagi, PT EPP dibantu pemerintah menyangkut sampah.

Menurut Komisi IV, hanya dengan cara memenuhi jumlah armada yang ditetapkan dalam kontrak per zona lah, plus adanya transdepo di setiap zona, maka semua tumpukan sampah bisa terangkut.

Termasuk halnya kepastian dan kesiapan TPA di Rumbai, sebagai pembuangan akhir.

"Dalam hearing kemarin kan kita tekankan, armada harus lengkap dan ada fisiknya di lapangan. Bukan dalam laporan. Begitu juga dengan transdepo, jangan dalam pengajuan. Tapi sudah harus ada, karena layaknya sebelum ditetapkan jadi pemenang, itu sudah tersedia," paparnya.

Dalam waktu kurang dua pekan ini, Komisi IV mengingatkan pihak ketiga, agar betul-betul profesional. Sebab, sampah satu hari saja tidak diangkut, maka bisa bertumpuk di mana-mana.

"Komitmen ini akan kita tagih, karena ini untuk kebaikan kita semua," sebut Politisi senior Golkar ini.

Diketahui, Hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) pihak ketiga pengangkutan sampah, digelar Senin petang (13/1/2025).

Ada beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam hearing tersebut. Di antaranya Komisi IV DPRD memberi deadline PT EPP untuk mengangkut tumpukan sampah di seluruh Kota Pekanbaru sampai bersih, hingga 31 Januari 2025.

Artinya per 1 Februari tidak ada lagi tumpukan sampah.

Selain itu ada poin masalah transdipo dan TPA juga harus dipastikan tersedia. Komisi IV DPRD dan PT EPP sudah sepakat, dan tidak boleh dilanggar.

PT EPP bekerja mulai tanggal 1 Januari hingga 2 Juni 2025. Kurang lebih 183 hari di tiga kawasan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved