Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

Hasil Hearing DPRD Pekanbaru dengan OPD, Ternyata Puluhan Perusahaan Kabel Jaringan Tak Berizin

Hasil hearing Komisi I DPRD Pekanbaru dengan sejumlah OPD Pemko Pekanbaru, membahas izin kabel jaringan internet, kembali menemukan fakta mengejutkan

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Syafruddin Mirohi
HEARING - Komisi I DPRD Pekanbaru menggelar hearing bahas kabel jaringan internet dengan Diskominfo, Dinas PUPR, Satpol-PP, dan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Senin (21/7/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hasil hearing Komisi I DPRD Pekanbaru dengan sejumlah OPD Pemko Pekanbaru, membahas izin kabel jaringan internet, kembali menemukan fakta mengejutkan.

Dari puluhan perusahaan kabel jaringan yang beroperasi di Kota Bertuah ini, ternyata tak satu pun mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru.

Ironisnya lagi, dalam hearing yang mengundang Diskominfo, Dinas PUPR, Satpol-PP, dan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Senin petang (21/7/2025) kemarin, para OPD tersebut mengaku para perusahaan kabel jaringan tersebut, memang tak berizin sama sekali.

Temuan ini sudah yang kesekian kali dikuak Komisi I DPRD Pekanbaru, setelah sebelumnya pada tahun 2024 lalu.

"Sebenarnya tahun lalu kita dapat data ada 43 perusahaan kabel jaringan yang ada di Kota Pekanbaru. Tapi dalam hearing kami, Diskominfo memaparkan sekarang ada 32 perusahaan. Semuanya tak berizin," tegas Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE SH MH, Selasa (22/7/2025) kepada Tribunpekanbaru.com.

Hebatnya lagi, dari puluhan perusahaan kabel jaringan itu, dua di antaranya milik plat merah BUMN, Indihome milik PT Telkom dan Iconet milik PT PLN, juga tak berizin.

Diakuinya, meski di antara perusahaan tersebut mengaku mengantongi izin dari pusat, namun izin di Kota Pekanbaru juga wajib diurus.

"Kalau seperti ini kan tidak ada PAD untuk kota ini. Kita heran kok dibiarkan," tambah Politisi PDI-P ini lagi.

Sementara itu, pemaparan DPMPTSP, bahwa sejak penerapan sistem Online Single Submission (OSS) pada 2021, belum ada satu pun perusahaan yang mengurus izin baru, maupun memperpanjang izin operasional layanan internet di Kota Pekanbaru.

Dengan demikian, hingga tahun 2025 ini, tidak ada izin yang berlaku.

"Karena itu, kita berasumsi, semua tiang dan kabel milik provider di Kota Pekanbaru dinyatakan ilegal. Kita minta Satpol PP membongkarnya," pinta Robin.

Ya, keberadaan kabel jaringan internet di Kota Pekanbaru, menjadi PR Pemko yang Belum terselesaikan hingga saat ini.

Hebatnya lagi, meski sudah makan korban dan diketahui oleh Pemko, namun tidak action nyata untuk melakukan tindaklanjutnya. 

Baik membuat regulasinya (Perwako), maupun mendorong DPRD Pekanbaru untuk membahas Ranperda SJUT ( Sarana Jaringan Utilitas Terpadu) atau kabel jaringan, yang kini sudah masuk Prolegda 2025. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved