Sabtu, 25 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Masa Depan 2.995 Pegawai Honor di Pelalawan Terancam di Tahun 2025, Ini Langkah Pemkab dan DPRD

Masa depan 2.995 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Riau terancam di tahun 2025 ini.

|
Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan dengan Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Senin (20/1/2025) di gedung dewan. Membahas masalah status pegawai honorer. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Masa depan 2.995 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Riau terancam di tahun 2025 ini.

Hal ini terjadi karena 2.995 pegawai honor di Pelalawan itu tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Permenpan). 

Sementara itu, Pemerintah pusat juga berencana untuk menghapus status pegawai honorer di seluruh daerah pada tahun ini.

Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis, mengatakan bahwa hingga saat ini Pemda Pelalawan belum memutuskan nasib 2.995 pegawai honorer tersebut. 

Proses evaluasi masih berlangsung dan masing-masing pimpinan OPD diberikan kewenangan untuk mengevaluasi tenaga non-ASN berdasarkan kinerja dan absensi.

"Sampai saat ini belum ada keputusan final dari Pemda. Kami masih terus membahas masalah ini dan mencari solusi terbaik. Kami juga berterima kasih kepada DPRD yang ikut membantu mengatasi persoalan ini," ujar Darlis.

Baca juga: 2.995 Pegawai Honor di Pelalawan Tak Penuhi Syarat Jadi PPPK Paruh Waktu, Terancam Dirumahkan? 

Darlis merincikan bahwa 2.995 pegawai honorer ini terbagi dalam tiga klaster. 

Klaster pertama adalah tenaga non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun dan mengikuti seleksi PPPK tahap II. 

Klaster kedua adalah pegawai honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun, yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti ujian PPPK tahap II. 

Klaster ketiga adalah tenaga honorer yang bekerja sebagai petugas kebersihan, sopir, dan tenaga keamanan, yang tidak memiliki formasi dalam penerimaan PPPK tahap I dan II.

Sementara itu, tenaga honorer yang dapat dikategorikan "selamat" dari aturan penghapusan status honorer adalah mereka yang terdaftar dalam database BKN. 

Sebanyak 3.052 orang pegawai honorer yang terdaftar dalam database BKN ini akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sesuai dengan ketentuan dari Permendagri dan BKN.

"Tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN dan tidak lulus seleksi PPPK tahap I akan berubah statusnya menjadi PPPK paruh waktu," jelas Darlis.

Persoalan ini ratusan pegawai honor ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan dengan Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Senin (20/1/2025) di gedung DPRD. 

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD, Abdul Nasib, dan dihadiri oleh anggota dewan Tengku Khairil, Asnol Mubarack, Lutfi, Sunardi, serta kepala BKPSDM Darlis dan staf.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved