Sabtu, 6 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Respon Honorer Terkait Polemik 2.995 Tenaga Honor di Pelalawan Terancam Dirumahkan

Polemik 2.995 tenaga honor di lingkungan Pemkab Pelalawan Riau yang terancam dirumahkan jadi perbincangan hangat di kalangan pegawai

Tayang:
Penulis: johanes | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan dengan Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Senin (20/1/2025) di gedung dewan. Membahas masalah status pegawai honorer. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Polemik 2.995 tenaga honor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau yang terancam dirumahkan menjadi topik hangat di kalangan pegawai hingga Selasa (21/1/2025). 

Data 2.995 tenaga honor atau pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemda Pelalawan yang bakalan diberhentikan terungkap setelah Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Senin (20/1/2025) sore lalu. 

Ribuan honorer itu saat ini bekerja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Pelalawan.

Mereka tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sesuai aturan pemerintah pusat.

Di sisi lain, mereka tak bisa dipertahankan sebagai pegawai honorer lantaran status itu akan dihapus oleh pemerintah pusat. 

"Kalau saya melihat masalah ini pasrah saja. Kalau mau diberhentikan, berati harus cari kerja lain lagi," ungkap seorang pegawai honor di lingkungan Sekretariat DPRD Pelalawan kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (21/1/2025).

Pria ini mengaku bekerja di Setwan sejak tahun 2021 lalu. Ia telah mendaftar seleksi penerimaan PPPK tahap ll yang telah dibuka oleh BKPSDM.

Namun ia bersama ribuan pegawai honor lainnya tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Mendengar isu akan diberhentikan sebagai tenaga honor, ayah dua anak ini tidak bisa berbuat apa-apa.

Baca juga: Masa Depan 2.995 Pegawai Honor di Pelalawan Terancam di Tahun 2025, Ini Langkah Pemkab dan DPRD

"Kalau sudah kebijakan pusat dan daerah, mana bisa dilawan. Cari cara lain lagi supaya bisa bertahan hidup," terangnya.

Ia mengakui gaji yang diterima selama. Ini sebagai tenaga honor sebesar Rp 1.550.000 sebenarnya tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Beruntung istrinya membuka usaha kecil-kecilan dan hasilnya bisa menopang biaya sehari-hari. 

Lain lagi dengan pegawai honor di Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) yang berniat untuk menuntut Pemda, apabila mereka dirumahkan nanti.

Sebagian besar pegawai honor yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah berkomunikasi untuk menentukan aksi jika Pemda memutuskan untuk memberhentikan mereka. 

"Banyak yang mengajak untuk demo besar-besaran, tapi masih sebatas wacana saja. Karena belum da keputusan dari Pemda," terangnya. 

Sebenarnya banyak pegawai honor yang ingin bersuara lantang seputar nasib mereka yang terancam diberhentikan.

Namun lantaran belum ada kebijakan pasti dari pemerintah, mereka memilih menahan diri dan tidak mau identitasnya diungkap oleh media. 

"Kami mau lihat hasil dari usaha Pemda dan DPRD, katanya mau berjuang ke pusat. Mudah-mudahan ada solusinya," katanya.

Sebanyak 2.995 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau yang terancam akan dirumahkan pada tahun 2025 ini.

Pasalnya, 2.995 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Permenpan. Di sisi lain, pemerintah pusat akan menghapus status pegawai honorer di daerah-daerah dalam tahun ini. 

Persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan dengan Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Senin (20/1/2025) di gedung dewan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi ll DPRD Abdul Nasib dan diikuti anggota dewan Tengku Khairil, Asnol Mubarack, Lutfi, Sunardi, dan lainnya. Sedangkan BKPSDM dihadiri kepala badan Darlis serta kepala bidang maupun staf. 

Dalam pertemuan itu terungkap 2.995 tenaga honor di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Pelalawan yang statusnya terancam tidak dipekerjakan lagi.

Setelah menimbang aturan terbaru dari Kemenpan maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengangkatan PPPK paruh waktu dan dikorelasikan dengan keputusan penghapusan status honorer tahun ini.

"Evaluasi atau pengurangan pegawai honor ini sudah menjadi isu hangat belakangan ini. Makanya kami mengundang BKPSDM untuk rapat. Barulah terungkap data pegawai honor yang terancam statusnya," tutur Abdul Nasib kepada tribunpekanbaru.com usai rapat, Senin (20/1/2025) sore.

Ia merincikan, sebanyak 2.995 tenaga honor ini tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Sebab tak terdaftar dalam pangkalan data BKN dan masa bekerja 2 tahun serta kurang dari 2 tahun.

Sedangkan tenaga honor yang angkat diubah statusnya menjadi PPPK paruh waktu yakni tenaga non ASN yang telah terdata dalam database BKN serta tidak lulus pada seleksi penerimaan PPPK tahap l tahun 2024. 

Apabila statusnya dipertahankan sebagai pegawai honorer, lanjut Abdul Nasib, pemerintah pusat telah mengamanatkan dalam aturan menghapus tenaga honor.

Bahkan nomenklatur pembayaran gaji honorer sudah tidak dibenarkan lagi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

"Ini yang akan kita perjuangkan ke pemerintah pusat. Dalam waktu dekat, kami akan konsultasi ke Kemenpan dan BKN terkait nasib 2.995 ini. Bagaimanapun ini warga kita," tambah politisi Partai Gerindra ini. 

Anggota Komisi ll DPRD lainnya, Asnol Mubarack menyampaikan kekuatirannya terkait status 2.995 pegawai honor ini. Apabila diberhentikan oleh Pemda, tentu dampaknya sangat besar dari segi sosial maupun perekonomian.

Kebanyakan pegawai honor telah berkeluarga dan mata pencaharian utama dari gaji sebagai honorer yang diterima. Jika dirumahkan tentu mereka kan kehilangan pekerjaan dan penghasilan. 

"Belum lagi ada gelombang penolakan atau semacam unjuk rasa. Kita lihat sisi kemanusiaan juga. Berapa banyak yang akan terdampak jika diberhentikan. Kasihan masyarakat kita ini," ungkap politisi Partai Demokrat ini.

Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis saat ditemui usai rapat dengan DPRD menyampaikan, sampai saat ini Pemda belum memutuskan nasib 2.995 pegawai honor ini.

Proses evaluasi sedang berjalan dan tahapannya masih pada tingkah OPD. Pimpinan OPD masing-masing diberikan kewenangan dalam mengevaluasi tenga non ASN yang akan diberhentikan, mengacu pada kinerja maupun absensinya. 

"Sampai saat ini belum ada keputusan dari Pemda. Ini masih terus dirembukkan dan mencari solusi terbaik. Terimakasih juga kepada DPRD yang ikut andil mengatasi masalah ini," tandas Darlis.

Ia merincikan, 2.995 pegawai honor ini terbagi dalam 3 klaster. Klaster pertama yakni tenaga non ASN yang telah bekerja minimal 2 tahun dan ikut dalam seleksi PPPK tahap ll.

Klaster kedua yakni pegawai honor yang bekerja kurang dari dua tahun, tidak memenuhi syarat ikut ujian PPPK tahap ll.

Terakhir merupakan pegawai honor yang bekerja sebagai petugas kebersihan, supir, serta tenaga keamanan. Klaster ketiga ini memang tidak memiliki formasi dalam penerimaan PPPK tahap l dan ll. 

Sedang tenaga honorer yang bisa dikategorikan selamat dari aturan penghapusan status dari pemerintah pusat yakni tenaga non ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN. Jalan honorer yang datanya telah masuk dalam database BKN sebanyak 3.052 orang. Mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan aturan dari Permendagri dan BKN. 

"Ini merupakan pegawai honor yang ada di database BKN dan tidak lulus pada seleksi PPPK tahap l. Statusnya berubah dari tenaga non ASN menjadi PPPK paruh waktu," pungkas Darlis.

Kondisi ll DPRD Pelalawan dan BKPSDM sepakat akan berkonsultasi ke Kemenpan dan BKN untuk membawa persoalan ini. Sehingga bisa diputuskan langkah-langkah yang diambil sebagai solusi yang terbaik.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved