Kamis, 23 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hakim Bebaskan 2 Eks Direktur RSUD Bangkinang, Kejari Bandingkan Bendahara yang Divonis Korupsi

Kejari Kampar menyatakan kasasi terhadap vonis bebas dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Tribunnews.com
Kejari Kampar menyatakan kasasi terhadap vonis bebas dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menyatakan kasasi terhadap vonis bebas dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang, Wira Dharma dan Andri Justian. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius menyatakan, putusan perkara korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD tahun 2017 dan 2018 itu, belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

"Atas putusan bebas tersebut, jaksa punya hak untuk tidak terima putusan dan nyatakan kasasi terhadap putusan tersebut," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis(23/11/2025).

Ia mengatakan, Hakim Agung akan memutuskan perkara tersebut di tingkat kasasi.

Ia pun membandingkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam kasus yang sebelumnya.

Ia mengungkit putusan terhadap Mantan Bendahara RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari yang dinyatakan bersalah.

Ia mengutip salah satu amar putusan. 

Putusan itu juga menyatakan bendaraha melakukan korupsi bersama-sama dengan dua eks direktur.

Perbuatan mereka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.992.246.181,04 atau hampir Rp7 miliar.

"Namun terkait dengan perkara A Quo, kita sama-sama bisa melihat Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dilakukan oleh lebih satu orang. Artinya secara bersama-sama," katanya.

Menurut dia, putusan terhadap Arvina merupakan perkara terpisah dari kedua direktur.

Putusan bahkan sudah inkracht. 

Seperti diketahui, putusan dibacakan pada 9 Oktober 2023.

Arvina dijatuhi penjara 6,5 tahun dan denda Rp500 juta.

Apabila denda itu tidak dibayar, diganti dengan kurungan tiga bulan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved