Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lipsus Goreng Menggoreng Minyak Goreng

Harga Minyakita Diatas HET, Kalau Ada Permainan Pasar, Aparat Bisa Bertindak

Minyakita yang dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah dipastikan akan mempengaruhi laju inflasi.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: M Iqbal
Dok.Tribun Pekanbaru
Pengamat Ekonomi Ediyanus Herman Halim 

DR H Edyanus Herman Halim SE MS, Pengamat Ekononi yang juga dosen UNRI


TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Minyakita yang dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah dipastikan akan mempengaruhi laju inflasi.

Oleh karena itu, pengawasan dari pemerintah harus turun untuk memastikan penyebab harga jual diatas HET 

Kalau dijual diatas HET itu pasti terdampak konsumen. Padahal Minyakita itu untuk masyarakat ekonomi ke bawah.

Ini (Minyakita) termasuk salah satu kebutuhan pokok. Jelas akan berpengaruh pada masyarakat kecil. Berpengaruh pada inflasi.

Tim pengawasan dari Dinas Perdagangan dan dinas terkait harus ditingkatkan. Juga dengan badan pengendali inflasi di daerah. Itu kan ada.

Para pihak-pihak itu bisa sinergi dan koordinasi apa sebabnya (dijual diatas HET). Apakah permaian pasar? Prilaku para pelaku pasar yang tak sehat?

Kalau ada permainan pasar, aparat bisa bertindak. Karena menjual diatas HET itu tidak putuh pada putusan pemerintah.

Tim juga harus mencari tau apa sebabnya. Harus diselidiki. Mencari penyebab sebenarnya.

Apakah karena biaya produksi dan transportasi yang sudah naik sehingga tidak masuk lagi harga HET-nya. Sehingga si produsen dan pedagang tidak mampu mempertahankan harga HET. Mereka terpaksa naikkan harga.

Kalau memang seperti itu, pemerintah harus membuat kebijakan seperti memberi subsidi agar harga jual Minyakita tetap. Tidak diatas HET.

Bahkan sebenarnya harga Minyakita itu harus dibawah HET. Karena ini untuk masyarakat menengah kebawah.

Kalau memang ditataniaganya yang bermasalah, apalagi ada permainan, pemerintah harus turun menyelidiki. Aparat bisa masuk. Harus ada sanksi.

(Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved