Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

INILAH Paulus Tannos, Buron 3 Tahun Kasus Korupsi E-KTP: Ditangkap KPK di Singapura

Perusahaannya terbukti mendapat keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. 

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
IST
Paulus Tannos, Buronan Kasus E-KTP Akhirnya Ditangkap KPK 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tersangka kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos.

Paulus Tannos adalah buron terkait pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. 

Namanya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 22 Agustus 2022. 

Hampir 3 tahun DPO, Paulus Tannos akhirnya ditangkap bahkan sudah ditahan.

Informasi penangkapan Paulus diungkap oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Jumat (24/1/2025). 

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Jumat.  

Profil Paulus Tannos 

Dilansir dari laman KPK, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin lahir di Jakarta pada 8 Juli 1954. 

Dia merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP

Nama Paulus masuk ke dalam DPO pada 22 Agustus 2022 setelah dinyatakan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP bersama dengan tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019. 

Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi. 

Baca juga: FAKTA-FAKTA Penemuan Mayat Peremuan dalam Koper di Ngawi: Bagian Tubuh Banyak Hilang

Baca juga: AKHIRNYA Jasad Osima Yukari Ditemukan, Pramugari yang Jadi Salah Satu Korban Kebakaran Glodok Plaza

Paulus ditetapkan sebagai tersangka atas pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nombro induk kependudukan secara nasional (e-KTP) pada 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 

Perusahaannya terbukti mendapat keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. 

PT Sandipala Artha Putra yang diketahui tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) itu bertugas mencetak 51 juta blanko e-KTP

Mantan Asisten Manager Keuangan PT Sandipala Fajri Agus Setiawan merinci, harga produksi satu keping e-KTP adalah Rp 7.500. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved