Kamis, 23 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jaksa Terima SPDP Kasus Kecelakaan Tewaskan Pelajar di Pekanbaru, Tersangka Sopir Bus TMP

Dalam kasus kecelakaan di Pekanbaru dengan korban seorang pelajar, tersangkanya merupakan sopir bus Trans Metro Pekanbaru (TMP

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
ILUSTRASI 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa dari Kejari Pekanbaru, telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pelajar bernama Roy Martin.

Dalam kasus ini, tersangkanya merupakan sopir bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) bernama Syafrizal (47).

Kasus ini ditangani oleh penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, membenarkan perihal sudah diterimanya SPDP dari penyidik Satlantas.

"Sudah, sudah kita terima SPDP perkara tersebut dari penyidik kepolisian," kata M Arief, Jumat (24/1/2025).

Lanjut Arief, pihaknya juga sudah menunjuk dua orang jaksa yang bertugas untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan.

Saat ini, jaksa tersebut masih menunggu berkas perkara untuk dilakukan penelitian.

Peristiwa kecelakaan ini terjadi di ruas Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Payung Sekaki, pada Kamis (2/1/2025) sore lalu.

Baca juga: Orangtua dan Adik Tewas dalam Kecelakaan di Pekanbaru, Remaja Putri Ini Terima Santunan Rp104 Juta

Baca juga: Sebelum Tewas dalam Kecelakaan di Pekanbaru, Anton dan Keluarga Ikut Wisata Bareng Warga Perumahan

Saat itu bus TMP bernomor polisi BM 7636 JU yang dikemudikan tersangka Syafrizal datang dari arah utara ke selatan.

Saat melewati depan SD Darma Yudha, bus menabrak korban yang sedang menyeberang jalan.

Korban meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina setelah mendapatkan perawatan.

Korban mengalami luka pada kaki kiri, telinga kanan, wajah, serta sempat mengeluhkan sakit pada bagian perut usai kejadian.

Polisi menyebut, kecelakaan tersebut diduga terjadi lantaran sopir bus TMP tidak berkonsentrasi, tidak berhati-hati, serta pada saat mengemudi tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ.

Dengan ancaman, pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved