Berita Viral

Antok yang Memutilasi Uswatun di Ngawi Nyanyi Sephia saat Diinterogasi: Indikasi Psikopat

Setelah hasil tes kejiwaan keluar, Polda Jawa Timur baru akan mengumumkan hasilnya ke publik secara transparan.

Foto TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
PELAKU MUTILASI DITANGKAP - Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33), tersangka mutilasi Uswatun Hasanah ditangkap pada Senin (27/1/2025). Antok punya Keahlian Potong Kambing 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32), tersangka kasus mutilasi mayat yang ditemukan dalam koper di Ngawi, menjalani tes kejiwaan pada hari Kamis (30/1/2025).

Kecurigaan adanya indikasi psikopat muncul karena sikap Antok yang tenang dan santai saat diinterogasi, bahkan ia sempat bernyanyi.

Tidak ada raut wajah cemas atau takut saat Antok diinterogasi polisi bahkan santai menyanyikan Lagu Sephia dari grup band Sheila On 7.

Kepala Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut telah dilakukan.

"Kami melakukan tes psikologi (terhadap tersangka Antok)," kata Arbaridi Jumhur saat dikonfirmasi Kompas.com pada Kamis siang.

Setelah hasil tes kejiwaan keluar, Polda Jawa Timur baru akan mengumumkan hasilnya ke publik secara transparan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Farman menyatakan, tes kejiwaan ini bertujuan untuk mengetahui apakah tersangka memiliki indikasi psikopat.

"Apakah psikopat atau tidak akan menjadi bahan pertimbangan bagi kami untuk melakukan pemeriksaan ke psikiater," kata Farman.

Baca juga: Alasan Sarwendah Tak Mau Operasi Angkat Kista di Batang Otak: Hidup Bersama dengan Baik

Baca juga: Kisah Dedi Mulyadi Diprank Warga, Padahal Terlanjur Kasih Uang 40 Juta dan Berniat Belikan Rumah

Dalam perkembangan lain, beredar video di media sosial yang menunjukkan RTH diinterogasi tim penyidik Polda Jawa Timur.

Nyanyi Lagu Sephia

Dalam perkembangan lain, beredar video di media sosial yang menunjukkan Antok diinterogasi tim penyidik Polda Jawa Timur.

Di video tersebut terlihat ekspresi tersangka tampak tenang dan santai saat menerima pertanyaan penyidik.

Tersangka bahkan diduga menyanyikan penggalan lagu Sephia milik Sheila On 7 yang direkam secara live di TikTok.

Selain itu, motif di balik tindakan keji Antok juga didalami polisi.

Tersangka mengaku cemburu karena korban sering membawa laki-laki lain ke indekosnya.

Selain itu, Antok juga merasa sakit hati dan kesal atas kalimat kasar yang pernah dilontarkan korban ke anak perempuannya.

Antok kini disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Sering Menangis Ditahanan

Selama menjalani pemeriksaan, Antok terlihat berkali-kali menangis di Ruang Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa dalam proses interogasi, Rohmad sering terdiam dan menundukkan kepala dengan mata sembab.

Tangisannya itu dipicu saat penyidik menanyakan soal anak-anaknya.

"Dia selalu menangis jika kami menyebutkan tentang anak-anaknya," ujar Jumhur dilansir dari Kompas.com, pada Senin (25/1/2025).
 
Adapun, motif di balik pembunuhan dan mutilasi Uswatun diduga berkaitan dengan dendam terhadap ucapan menyakitkan yang dilontarkan oleh korban.

Korban, menurut Jumhur, sering mengolok-olok anak tersangka dengan kata-kata kasar. 

Hal ini menyebabkan Rohmad merasa terhina dan marah, yang akhirnya berencana melakukan tindakan kejam tersebut.

"Saat kami tanyakan soal anak, pelaku selalu menangis. Dia sayang pada anak-anaknya," lanjut Jumhur.

Ia menambahkan bahwa penyidik melihat adanya keterikatan emosional yang kuat antara Rohmad dan anak-anaknya. 

Diketahui, Uswatun Khasanah dan Antok menjalin hubungan asmara selama tiga tahun, meskipun tersangka diketahui sudah menikah dengan seorang perempuan asal Ngawi pada tahun 2019 dan memiliki dua anak.

Namun, puncak kemarahan Antok hingga berniat membunuh Uswatun Khasanah baru dirasakan setelah korban mendesak untuk menceraikan istri sahnya yang tinggal di Jombang.

Korban disebut sering meminta Antok untuk segera menikahinya secara sah.

“Korban perempuan ini minta dinikahi resmi, dan segera pelaku menceraikan istri sahnya. Dan pelaku tersinggung soal itu,” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur pada Senin (27/1/2025).

Arbaridi Jumhur menjelaskan bahwa hubungan asmara terlarang antara korban dan pelaku penuh dengan prahara.

Saking kuatnya keinginan korban untuk dinikahi, Uswatun pernah melabrak istri sah Antok di Jombang.

"Intinya, banyak hal yang membuat pelaku marah. Yang terakhir, korban datang ke rumah istri sah pelaku, mendobrak rumah tersebut, dan memaksa agar segera dinikahi," ungkap Jumhur.
 
Menurut keterangan polisi, konflik antara korban dan pelaku semakin memanas ketika korban mengetahui bahwa istri sah Antok baru saja melahirkan anak kedua.

Antok merasa tersinggung karena korban kerap mengolok-olok anak perempuannya. 

Bahkan, korban pernah mendoakan hal buruk terhadap anak pelaku.
 
“Korban pernah berucap bahwa anak perempuan tersangka nantinya akan menjadi, mohon maaf, PSK. Ucapan itu membuat pelaku sangat sakit hati,” ujar Farman.

Selain itu, Antok juga merasa dihina karena korban menyuruhnya untuk “menghilangkan” anak keduanya yang baru lahir. Hal ini semakin memperburuk hubungan keduanya.

Selama menjalin hubungan, pelaku sering memberikan uang kepada korban. Pada hari kejadian, Antok bahkan membawa uang Rp1 juta untuk diberikan kepada korban.

Antok juga merasa dikhianati karena pelaku mengaku pernah memergoki korban bersama pria lain di kosannya di Tulungagung.

Antok juga diketahui sering mengaku sebagai suami siri korban kepada warga sekitar tempat kos korban, meskipun tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa mereka pernah menikah secara siri.

Pada Minggu (19/1/2025) malam, Antok dan Uswatun bertemu di Hotel Adisurya, Kota Kediri. 

Pertemuan tersebut diwarnai pertengkaran hebat yang berujung pada tindakan kekerasan oleh pelaku.

Antok mencekik leher Uswatun hingga korban tewas di kamar 301 hotel tersebut.

Di kamar yang sama, Antok memutilasi tubuh Uswatun dan potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam sebuah koper merah, yang selanjutnya dibuang di daerah Ngawi.

"Dilakukan mutilasi karena awalnya korban ini akan dimasukan secara utuh didalam koper, tapi karena tidak cukup, kemudian dimutilasi, diawali dari kepala korban, diupayakan masuk tidak cukup lagi, dan dimutilasi lagi kaki bagian kiri sampai batas paha, baru terakhir betis yang dimutilasi, setelah itu baru yang bersangkutan berencana untuk membuang dari beberapa potongan dari kepala hingga kaki," kata Farman.

Farman mengungkapkan mayat mutilasi korban akhirnya dibuang di tiga Kabupaten di Jawa Timur.

Jasadnya ditemukan di dalam koper merah di Ngawi namun ada beberapa potongan tubuh yang tersebar di Trenggalek dan Ponorogo. 

Farman menyebut jasad korban sempat dibawa menginap di rumah neneknya di Tulungagung, hingga kemudian membuangnya ke tiga Kabupaten di Jawa Timur.

"Mayat ini sempat nginap di beberapa tempat, di rumah kosong di Tulungagung, baru tanggal 21 itu pembuangan tahap pertama, baru dilanjutkan tanggal 22 terhadap kepala yang terpental kembali ke dalam mobil pada saat dibuang,".

Namun, tersangka sempat membawa kembali bagian kepala korban yang sempat dibuang, karena takut menimbulkan kecurigaan saat sepeda motor lewat.

"Kenapa pada saat itu diurung tidak langsung membuang kepala yang mental ke dalam mobil, karena pada waktu itu ada pengendara sepeda motor di belakang mobil tersangka, sehingga dikhawatirkan dicurigai, maka diurung," kata Farman.

Saat ini, masih mendalami peran pria kerabat tersangka.

Koper berisi jasad potongan badan Uswatun Khasanah dia buang ke Ngawi dan ditemukan warga di selokan Desa Dadapan, Kendal, Ngawi, Kamis (23/1/2025).

Sebagaimana diketahui, hasil autopsi menunjukkan beberapa bagian tubuh korban tidak ada seperti bagian kepala, kaki sebelah kiri terpotong sampai pangkal paha, dan kaki kanan terpotong sampai lutut.

Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. 

"Kami terapkan pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," 

Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini.

Kombes Pol Farman memastikan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved