Berita Viral

Geger, Oknum Jaksa Kasus Uang Palsu UIN Makassar Diduga Minta Uang 5 Miliar untuk Ringankan Tuntutan

Geger, oknum jakasa kasus Uang palsu UIN Makassar minta uang Rp 5 miliar untuk ringankan tuntutan

Editor: Budi Rahmat
Kompas.com/Abdul Haq Yahya Maulana T
UANG PALSU - Sidang kasus uang palsu produksi universitas islam negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali digelar secara maraton d pengadilan negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dengan agenda mendudukkan bos sindikat ini sebagai terdakwa. Rabu, (9/7/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Geger. Terdakwa uang palsu di UIN Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding mengungkapkan adanya dugaan suap miliaran rupiah yang melibatkan oknum Jaksa Penunut Umum ( JPU).

Tak tanggung-tanggung oknum JPU dalam sidang kasus uang palsu itu meminta uang Rp 5 miliar. Usaha dilakukan JPU sampai ke istri terdakwa agar mau memberikan uang miliaran.

Namun, terdakwa tidak mampu menyanggupinya hingga kemudian proses hukum berjalan terus. Soal dugaan oknum JPU yang melakukan pemerasan diungkap oleh kuasa hukum terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding.

Baca juga: LIGA ITALIA : Jadwal Pertandingan Cremonese vs Sassuolo, Adu Hebat Emil Audero dan Jay Idzes

Dan oknum jaksa tersebut akan dilaporkan dengan sejumlah barang bukti

Laporkan Oknum Jaksa

Tidak terima dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), bos sindikat uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar membeberkan uang Rp 5 miliar untuk menyuap jaksa.

Hal ini dipaparkan terdakwa saat melakukan pembelaan pribadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Sidang yang digelar pada pukul 11.00 WITA, Rabu, (27/8/2025) di ruang sidang Kartika, PN Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan agenda tuntutan JPU menghebohkan pengunjung sidang.

Pasalnya, terdakwa membenarkan isu suap terhadap oknum jaksa penuntut umum (JPU).

Hal ini dituangkan terdakwa dalam 8 lembar kertas pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

"Sejak bulan Juli 2025 saya diperas dan dikriminalisasi oleh jaksa penuntut umum dengan mengutus seorang bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp 5 miliar untuk tuntutan bebas demi hukum atau tuntutan berat kalau tidak terpenuhi," kata Annar Salahuddin Sampetoding di hadapan majelis hakim.

Terdakwa mengaku bahwa permintaan Rp 5 miliar tersebut tidak disanggupi dan hingga Selasa, (26/8/2035) terdakwa membeberkan bahwa istrinya dijemput oleh 4 orang utusan dari JPU untuk mengklarifikasi uang Rp 5 miliar tersebut.

Namun, istri terdakwa tidak menyanggupi sehingga JPU kembali meminta Rp 1 miliar dengan alasan permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) lantaran rencana tuntutan (Rentut) dari Kejati.

"Sampai kemarin Selasa, (26/8/2025) istri saya dijemput untuk menghadap jaksa dan diperlihatkan Rentut 8 tahun penjara karena saya tidak sanggup membayar uang suap Rp 5 miliar," kata Annar Salahuddin Sampetoding yang dikonfirmasi langsung Kompas.com usai sidang.

Kuasa hukum terdakwa mengaku akan melaporkan oknum jaksa atas percobaan suap miliaran rupiah ini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved