Berita Viral
Geger, Oknum Jaksa Kasus Uang Palsu UIN Makassar Diduga Minta Uang 5 Miliar untuk Ringankan Tuntutan
Geger, oknum jakasa kasus Uang palsu UIN Makassar minta uang Rp 5 miliar untuk ringankan tuntutan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Geger. Terdakwa uang palsu di UIN Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding mengungkapkan adanya dugaan suap miliaran rupiah yang melibatkan oknum Jaksa Penunut Umum ( JPU).
Tak tanggung-tanggung oknum JPU dalam sidang kasus uang palsu itu meminta uang Rp 5 miliar. Usaha dilakukan JPU sampai ke istri terdakwa agar mau memberikan uang miliaran.
Namun, terdakwa tidak mampu menyanggupinya hingga kemudian proses hukum berjalan terus. Soal dugaan oknum JPU yang melakukan pemerasan diungkap oleh kuasa hukum terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding.
Baca juga: LIGA ITALIA : Jadwal Pertandingan Cremonese vs Sassuolo, Adu Hebat Emil Audero dan Jay Idzes
Dan oknum jaksa tersebut akan dilaporkan dengan sejumlah barang bukti
Laporkan Oknum Jaksa
Tidak terima dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), bos sindikat uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar membeberkan uang Rp 5 miliar untuk menyuap jaksa.
Hal ini dipaparkan terdakwa saat melakukan pembelaan pribadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sidang yang digelar pada pukul 11.00 WITA, Rabu, (27/8/2025) di ruang sidang Kartika, PN Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan agenda tuntutan JPU menghebohkan pengunjung sidang.
Pasalnya, terdakwa membenarkan isu suap terhadap oknum jaksa penuntut umum (JPU).
Hal ini dituangkan terdakwa dalam 8 lembar kertas pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
"Sejak bulan Juli 2025 saya diperas dan dikriminalisasi oleh jaksa penuntut umum dengan mengutus seorang bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp 5 miliar untuk tuntutan bebas demi hukum atau tuntutan berat kalau tidak terpenuhi," kata Annar Salahuddin Sampetoding di hadapan majelis hakim.
Terdakwa mengaku bahwa permintaan Rp 5 miliar tersebut tidak disanggupi dan hingga Selasa, (26/8/2035) terdakwa membeberkan bahwa istrinya dijemput oleh 4 orang utusan dari JPU untuk mengklarifikasi uang Rp 5 miliar tersebut.
Namun, istri terdakwa tidak menyanggupi sehingga JPU kembali meminta Rp 1 miliar dengan alasan permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) lantaran rencana tuntutan (Rentut) dari Kejati.
"Sampai kemarin Selasa, (26/8/2025) istri saya dijemput untuk menghadap jaksa dan diperlihatkan Rentut 8 tahun penjara karena saya tidak sanggup membayar uang suap Rp 5 miliar," kata Annar Salahuddin Sampetoding yang dikonfirmasi langsung Kompas.com usai sidang.
Kuasa hukum terdakwa mengaku akan melaporkan oknum jaksa atas percobaan suap miliaran rupiah ini.
SOSOK Anggota DPRD Bebizie Disorot Usai Pamer Liburan ke Eropa: Eks Penyanyi Dangdut |
![]() |
---|
Terungkap, Inilah Penyebab Polisi Belum Ungkap Motif Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Pria di Jambi ini Salah Rute saat Kabur usai Gagal Merampok, Malah Mempermudah Polisi Menangkapnya |
![]() |
---|
3 Mobil di Rumah eks Wamenaker Noel Ebenezer Tiba-tiba Hilang, KPK Lagi Sibuk Mencarinya |
![]() |
---|
TIKTOK Harus Tanggungjawab Terkait Demo Ricuh di DPR RI Tanggal 25 Agustus 2025, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.