Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lipsus Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Perlu Perencanaan Matang dan Transparansi

Rencana pemerintah memberikan fasilitas pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat merupakan langkah yang perlu diapresiasi.

Penulis: Alex | Editor: M Iqbal
Foto/Zulwisman
Dosen Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Riau, Zulwisman 

Dosen Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Riau, Zulwisman 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Rencana pemerintah memberikan fasilitas pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat merupakan langkah yang perlu diapresiasi. Sebagai bagian dari upaya memenuhi hak konstitusional rakyat atas kesehatan, kebijakan ini menegaskan bahwa negara hadir dalam urusan kesejahteraan warganya. 

Namun, dari banyak kebijakan populis lainnya, implementasi program ini masih menyisakan tanda tanya besar. Hingga kini, belum ada kejelasan bagaimana mekanisme pelaksanaannya, termasuk bagaimana masyarakat dapat mengakses layanan tersebut.

Dalam konteks hukum, kesehatan merupakan salah satu urusan konkuren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, tanggung jawab pelayanan kesehatan dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda). 


Hal ini menegaskan bahwa setiap kebijakan kesehatan, termasuk program pemeriksaan gratis, seharusnya disusun dengan koordinasi yang baik antara pusat dan daerah. 


Program pemeriksaan kesehatan gratis sebenarnya bukan hal baru. Sejumlah rumah sakit, puskesmas, dan pusat layanan kesehatan masyarakat telah menerapkan kebijakan serupa dalam skala terbatas, terutama bagi masyarakat kurang mampu. 


BPJS Kesehatan, misalnya, juga memberikan akses layanan kesehatan gratis bagi peserta tertentu. Namun, kebijakan baru ini tampaknya ingin memperluas cakupan layanan tersebut. Yang menjadi pertanyaan, apakah program ini benar-benar akan berjalan efektif atau hanya menjadi janji manis yang sulit diwujudkan?


Salah satu tantangan terbesar adalah kesiapan anggaran. Secara konstitusional, kesehatan merupakan sektor yang wajib mendapatkan alokasi dana minimal 10 persen dari APBN, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 171 Undang-Undang Kesehatan. 


Angka ini memang jauh lebih kecil dibanding sektor pendidikan yang mendapat 20 persen dari APBN, tetapi tetap menjadi porsi yang signifikan. Jika pemerintah serius ingin memberikan layanan kesehatan gratis, maka realokasi anggaran harus dilakukan dengan tepat, menghindari pemangkasan anggaran sektor kesehatan yang justru dapat memperburuk kualitas layanan.


Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor kunci dalam pelaksanaan program ini. Pemda adalah pihak yang paling memahami kondisi kesehatan masyarakat di wilayahnya masing-masing. Jika mereka tidak dilibatkan secara aktif sejak awal, ada potensi besar bahwa program ini akan menemui kendala dalam implementasi. 


Selain Pemda, peran sektor swasta juga tidak bisa diabaikan. Banyak fasilitas kesehatan di Indonesia dikelola oleh swasta, mulai dari klinik hingga rumah sakit besar. Pemerintah perlu menggandeng mereka dalam program ini agar tidak hanya mengandalkan fasilitas kesehatan milik negara. 


Tanpa partisipasi swasta, beban layanan kesehatan akan terlalu berat ditanggung oleh rumah sakit dan puskesmas milik pemerintah, yang sudah sering mengalami kekurangan tenaga medis dan fasilitas.


Dari perspektif etika, layanan kesehatan adalah hak fundamental setiap warga negara. Pemeriksaan kesehatan yang berbiaya mahal justru bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Jika negara benar-benar ingin memenuhi kewajibannya, maka layanan dasar seperti pemeriksaan kesehatan memang sudah seharusnya gratis. Banyak negara di dunia telah menerapkan sistem ini, terutama negara-negara dengan sistem kesehatan universal yang kuat seperti Kanada, Inggris, dan beberapa negara Eropa lainnya.


Namun, yang perlu diingat adalah bahwa program kesehatan gratis tidak hanya sekadar memberikan layanan pemeriksaan, tetapi juga memastikan tindak lanjutnya. Apa gunanya pemeriksaan kesehatan gratis jika masyarakat yang terdeteksi memiliki penyakit tidak mendapatkan akses pengobatan yang memadai? Jangan sampai kebijakan ini hanya menjadi formalitas tanpa dampak nyata bagi peningkatan kesehatan masyarakat.


Selain itu, efektivitas program ini juga bergantung pada kesiapan infrastruktur. Tidak semua daerah memiliki fasilitas kesehatan yang memadai untuk menangani lonjakan jumlah pasien yang datang untuk memanfaatkan layanan gratis. Kekurangan dokter, tenaga medis, dan alat kesehatan masih menjadi permasalahan di banyak daerah, terutama di wilayah terpencil. Jika pemerintah ingin program ini berjalan sukses, maka penguatan infrastruktur kesehatan harus menjadi prioritas utama.


Pemerintah juga harus mempertimbangkan bagaimana program ini tidak tumpang tindih dengan layanan yang sudah ada, seperti BPJS Kesehatan. Jika mekanisme program ini tidak diatur dengan baik, dikhawatirkan akan muncul kebingungan di lapangan, baik dari pihak rumah sakit maupun masyarakat.

(Tribunpekanbaru.com/Alexander)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved