Cek Rekening, Sekda Siak Sebut Gaji PNS dan Honorer Pemkab Siak Tertunda Sudah Dibayarkan

Sekda Siak, Arfan Usman mengatakan gaji PNS dan honorer di sejumlah OPD Pemkab Siak yang tertunda di 2024 mulai dibayarkan

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
FOTO DOK Tribunpekanbaru
ILUSTRASI - Sekda Siak sebut gaji Gaji PNS dan Honorer Siak Tertunda Sudah Dibayarkan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Sekretaris Daerah (Sekda) Siak, Arfan Usman mengatakan gaji PNS dan honorer di sejumlah OPD Pemkab Siak yang tertunda di 2024 mulai dibayarkan, Jumat (31/1/2025).

Ia meminta agar PNS dan honorer dapat mengecek rekening masing-masing. 

“Ya, baru untuk gaji sudah mulai di bayarkan, semuanya untuk 11 OPD,” kata Arfan.

Pembayaran gaji tersebut dari dana yang berangsur masuk ke daerah. Dana itu bersumber dari pemerintah pusat. 

“Bukan dari PAD, dana yang berangsur masuk ke kas daerag berupa Dana Alokasi Umum (DAU),” katanya. 

Ia menjelaskan, gaji PNS yang dibayarkan bersumber dari DAU dan gaji honorer bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH).

Gaji ASN yang sempat tertunda dan mulai dibayarkan adalah ASN dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Koperasi, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Sekretariat Daerah (Setda) dan Inspektorat.

“Untuk Dinkes dan Disdik jika belum masuk rekening ASN yang bersangkutan tadi malam ya kemungkinan Jumat ini,” katanya.

Baca juga: Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Siak, Tunggu Putusan Dismissal Tanggal 11-13 Februari 2025

Baca juga: Tunda Bayar di Kabupaten Siak, Tunjangan Sertifikasi Guru Akhir Tahun 2024 Belum Dibayarkan

Arfan menegaskan sebelumnya SPPD sudah diantarkan ke Bank Riau Kepri Syariah (BRK). Sementara gaji honorer yang dibayarkan untuk honorer di dinas Koperasi, BKAD, BKPSDMD dan inspektorat. 

Ia menambahkan,  Uang Persediaan (UP) sudah ada di Disdik, Dinkes, Dinas PU Tarukim, BKD, Setda, Setwan dan Inspektorat. 

“Semoga pada tahun ini tidak ada lagi tunda bayar gaji ASN dan honorer,” ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved