Gugatan Pilwako Pekanbaru 2024
Kubu Muflihun-Ade Harap MK Kabulkan PSU Pilwako Pekanbaru, Yusuf: Kami Sudah Serahkan Banyak Bukti
Kubu pasangan calon Muflihun-Ade Hartati optimis putusan MK terkait PHPU Pekanbaru berpihak pada mereka.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) perkara 95 Kota Pekanbaru, masing-masing pihak optimis putusan berpihak pada mereka.
Termasuk dari kubu pasangan calon Muflihun-Ade Hartati.
Seperti harapan dari tim pemohon kubu pasangan calon Muflihun-Ade Hartati melalui ketua tim Advokad Bertuah Ahmad Yusuf, S.H.,C.SH.,C.MK, ia mengharapkan agar MK mengabulkan apa yang dimohonkan timnya.
"Harapan kami MK dapat mengabulkan putusan sela yang kami mohon kan yaitu PSU dan atau melanjutkan kepada pokok perkara," ujar Ahmad Yusuf Senin (3/2/2025).
Dikarenakan menurut pandangan Yusuf, tidak ada alasan hakim yang mengadili Perkara 95 (PHPU Kota Pekanbaru) untuk memutuskan tidak diterima dan atau tidak lanjutkan.
"Dalam pokok perkara berdasarkan permohonan kami ajukan sudah sangat jelas bersesuaian bukti yang kami ajukan dan terlihat di jejak digital kami di depan persidangan menyerahkan banyak bukti," ujar Yusuf.
Sebagaimana diketahui pembacaan putusan MK terhadap perkara PHPU Pekanbaru akan dibacakan Selasa (4/2/2025) pagi.
Sebelumnya kubu Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai pihak terkait juga merasa optimis MK akan tolak semua dalil gugatan yang dilayangkan pemohon berdasarkan fakta persidangan.
Sebagai pihak termohon, KPU siap menghadapi putusan MK, baik itu putusan dismisal ataupun putusan lanjut.
Agung Nugroho Juga Optimis Gugatan Ditolak
Di lain pihak, Wali kota Pekanbaru terpilih Agung Nugroho sebagai pihak terkait dalam gugatan yang dilayangkan Paslon Muflihun-Ade Hartati tersebut mengaku optimis semua dalil gugatan bisa ditolak MK.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Pekanbaru pada Selasa (4/2/2025) pukul 8.00 WIB.
"Insya Allah kami optimis semua dalil gugatan bisa ditolak MK, karena berdasarkan fakta di persidangan," ujar Agung Nugroho Senin (3/2/2025).
Sebagaimana jalannya persidangan sebelumnya jawaban pihak termohon dalam hal ini KPU membantah semua dalil dari kuasa hukum termohon, begitu juga jawaban dari pihak terkait Bawaslu.
Sementara ketua etua Tim Pemenangan Agung-Markarius, Ayat Cahyadi mengajak masyarakat untuk mendoakan sekaligus mengawal kemenangan Agung-Markarius, jelang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan jadwal sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Walikota Pekanbaru pekan depan.
Agung Nugroho Ajak Masyarakat Pekanbaru Kembali Bersatu Setelah Putusan MK |
![]() |
---|
Gugatan Muflihun-Ade Ditolak MK, KPU Besok Tetapkan Agung-Markarius Pemenang Pilwako Pekanbaru |
![]() |
---|
Breaking News: MK Tolak Gugatan Pilwako Pekanbaru, Agung Nugroho-Markarius Anwar Segera Dilantik |
![]() |
---|
Agung Nugroho Yakin MK Tolak Gugatan Pilwako Pekanbaru Muflihun-Ade Hartati |
![]() |
---|
KPU Pekanbaru Siap Hadapi Putusan MK Soal Gugatan Pilkada, Dismissal Atau Lanjut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.