Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilwako Pekanbaru 2024

Gugatan Muflihun-Ade Ditolak MK, KPU Besok Tetapkan Agung-Markarius Pemenang Pilwako Pekanbaru

KPU Pekanbaru pleno penetapan pemenang Pilkada Kota Pekanbaru Agung-Markarius pasca putusan MK menolak gugatan Muflihun-Ade Hartati Selasa (4/2/2025).

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Foto/Dok Tim AMAn
PEMENANG PILWAKO PEKANBARU - Agung Nugroho (kiri) dan Markarius Anwar (kanan). KPU Pekanbaru menjadwalkan pleno penetapan pasangan Agung-Markarius Anwar sebagai pemenang Pilwako Pekanbaru Rabu (5/2/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru akan langsung melakukan pleno penetapan pemenang Pilkada Kota Pekanbaru Agung-Markarius pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Muflihun-Ade Hartati Selasa (4/2/2025).

Ketua KPU Pekanbaru Raga Perwira mengatakan, pihaknya sudah langsung menjadwalkan pleno penetapan pasangan Agung-Markarius Anwar sebagai pemenang Pilwako Pekanbaru Rabu (5/2/2025).

"Insya Allah kami langsung tetapkan Rabu 5 Februari, kalau hari ini kita terima salinan putusan nya besok kita laksanakan penetapan," ujar Raga Perwira kepada tribunpekanbaru.com Selasa (4/2/2025).

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pekanbaru dengan tidak menerima permohonan gugatan yang dilayangkan pasangan Muflihun-Ade Hartati Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Kubu Muflihun-Ade Harap MK Kabulkan PSU Pilwako Pekanbaru, Yusuf: Kami Sudah Serahkan Banyak Bukti

Baca juga: Breaking News: MK Tolak Gugatan Pilwako Pekanbaru, Agung Nugroho-Markarius Anwar Segera Dilantik

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan langsung amar putusan yang menolak semua eksepsi dari pihak pemohon dalam sidang sengketa di MK.

"Mengabulkan eksepsi termohon, dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, menolak eksepsi termohon eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK membacakan putusan.

Hal ini juga sudah melalui keputusan sembilan hakim Konstitusi diputuskan pada Kamis 30 Januari 2025.

Hakim MK lainnya yang membacakan Enny Nurbaningsih menyampaikan seluruh dalil yang disampaikan pemohon tidak bisa dibuktikan di persidangan.

Mulai dari adanya dugaan penggunaan APBD Riau untuk alat kampanye, melakukan money politik, melakukan kampanye di Minggu tenang dan lain sebagainya.(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved