Gugatan Pilwako Dumai
KPU Dumai Akan Tetapkan Calon Wako dan Wawako Terpilih Setelah Terima Salinan Putusan MK
KPU Dumai akan melakukan pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Walikota Dumai hasil Pilwako Dumai 2024
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - KPU Dumai akan melakukan pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Walikota Dumai hasil Pilwako Dumai 2024 setelah menerima salinan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya, MK menolak gugatan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota Dumai 2024 yang diajukan pasangan Ferdiansyah-Soeparto dalam sidang pembacaan putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025).
Putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo
Dalam putusannya MK menolak eksepsi pemohon karena kabur atau tidak jelas dan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
Menanggapi hasil putusan MK tersebut, Ketua KPU Dumai Zulfan mengaku bahwa putusan MK yang telah menolak permohonan pemohon dari Paslon 02 Ferdiansyah dan Soeparto.
"Dengan adanya putusan MK tersebut Kami sebagai termohon tentu menguatkan bahwa KPU Dumai benar-benar bekerja sesuai dengan aturan," katanya, Selasa
Dijelaskannya dengan putusan MK Ini tuduhan-tudahan terhadap KPU yang bekerja tidak sesuai aturan sudah terbantahkan, dan kerja KPU sudah berjalan sesuai aturan.
Zulfan mengaku, untuk penetapan Calon Wali Kota Dumai dan Wakil Wali Kota Dumai rencannya kan dilaksanakan secepatnya setelah salinan putusan dikirim ke KPU Dumai.
"Rencananya tanggal 5 Februari 2025 Kami akan menggelar rapat Pleno penetapan di salah satu hotel di Dumai, Jika salinannya diterima hari ini (Selasa)," imbuhnya.
Sebelumnya Kabar Paisal sebagai pihak terkait mengaku bersyukur atas utusan Mahkamah Konstitusi yang telah menetapkan putusan secara profesional dan sesuai ketetapan.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kinerja para Tim Kuasa Hukum yang berjuang di Mahkamah Konstitusi dalam mengawal jalan nya sidang selama prosesi di Mahkamah Konstitusi," imbuhnya
Tak hanya itu, Paisal juga sangat berterima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Kota Dumai yang senantiasa menjaga kerukunan dan damai pasca Pilwako Dumai Tahun 2025.
"Tentunya putusan dari MK ini harus dihormati bersama dan ini merupakan kemenangan masyarakat Dumai," tutup
( Tribunpekanbaru.com /donny kusuma putra )
Kuasa Hukum Paslon Ferdiansyah-Soeparto Ucapkan Selamat Kepada Paisal-Sugiyarto |
![]() |
---|
Paisal dan KPU Dumai Berharap MK Mengeluarkan Putusan Dismissal |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan Gugatan Pilkada, KPU Dumai Berharap MK Memberi Putusan Dismissal |
![]() |
---|
Bantah Dalil Paslon Ferdiansyah-Soeparto, Ini Petitum Paisal-Sugiyarto Saat Sidang di MK |
![]() |
---|
Jelaskan Semua Tuduhan di Sidang MK, KPU Dumai Nilai Dalil Pemohon Kabur dan Tak Jelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.