Gugatan Pilwako Dumai

Jelaskan Semua Tuduhan di Sidang MK, KPU Dumai Nilai Dalil Pemohon Kabur dan Tak Jelas

KPU Dumai mengaku bahwa semua dalil yang diarahkan kepada pihaknya sudah dibantahkan dan menurutnya dalil pemohon banyak yang kabur atau tidak jelas. 

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: M Iqbal
istimewa
Ketua KPU Dumai Zulfan bersama kuasa hukum Nurul saat sidang gugatan Pilwako Dumai di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Mahkamah Konsititusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Dumai (PHPU Wako Dumai) pada Rabu (22/1/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan termohon, pihak terkait dan Bawaslu atas permohonan Paslon Wali kota dan Wakil Wali Kota Dumai Ferdiansyah dan Soeparto. 

‎Ketua  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai, Zulfan menjelaskan selaku termohon pihaknya ‎telah menjelaskan semua dalil pemohon dihadapan hakim yang hadapan majelis hakim panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Ia mengaku bahwa semua dalil yang diarahkan kepada pihaknya sudah dibantahkan dan menurutnya dalil pemohon banyak yang kabur atau tidak jelas. 

"Kami sudah menjelaskan setiap dalil pemohon, mulai dari tuduhan banyak undangan pencoblosan yang  tidak mendistribusikan atau C. Pemberitahuan, kemudian tidak melakukan sosialisasi Pilkada Dumai kepada masyarakat hingga pemasangan DPT yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan," ungkapnya. 

Zulfan mengaku, setelah penjelasan ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim MK untuk memberikan keputusan dengan seadil-adilnya. 

"Kita menyerahkan semuanya kepada majelis Hakim MK, apakah sidang ini berlanjut atau berhenti," pungkasnya

Sebelumnya ‎pada sidang agenda mendengarkan keterangan termohon, Kuasa Hukum KPU Dumai Nurul Anifah menyampaikan bahwa KPU Dumai sebagai termohon telah mendistribusikan sebanyak 206.659 lembar (86,54 persen) C. Pemberitahuan-Kab/Kota-KWK atau undangan memilih kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21-24 November 2024 oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Menurut Termohon pada Rabu (22/1/2024), dalil pemohon yang menyatakan KPU Kota Dumai dengan sengaja tidak menyampaikan undangan untuk memilih kepada para pemilih itu adalah dalil yang keliru dan tidak benar.

Kemudian Nurul menerangkan bahwa termohon mengeklaim telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 dan ajakan untuk memilih melalui media sosial, billboard, dan spanduk. 

"KPU Kota Dumai juga mengaku telah memasang DPT di papan pengumuman yang terletak di luar TPS dekat depan pintu masuk TPS," sebutnya.

Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved