Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengedar dan Kurir Narkoba di Kuansing Dibekuk Polisi Saat Sedang Mabuk

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
FOTO/DOK Polres Kuansing
DITANGKAP - Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak meringkus kurir dan pengedar narkoba di Kuansing, Selasa (4/2/2025) 

Dari jumlah tersebut, tersangka baru membayar Rp 700.000, sementara sisanya masih berutang kepada pemasok.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, para tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi.

Guna memastikan keterlibatan para tersangka dalam penyalahgunaan narkotika, polisi melakukan tes urine terhadap keempat orang yang diamankan.

Hasilnya, seluruh tersangka terbukti positif menggunakan zat amphetamine, yakni DS (+) Amphetamine, MZ (+) Amphetamine, WP (+) Amphetamine dan R (+) Amphetamine.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1).

"Ancaman hukuman bagi para tersangka dapat mencapai pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, tergantung pada peran masing-masing dalam peredaran narkotika," ujar AKP Novris.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved