Pengedar dan Kurir Narkoba di Kuansing Dibekuk Polisi Saat Sedang Mabuk
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
Dari jumlah tersebut, tersangka baru membayar Rp 700.000, sementara sisanya masih berutang kepada pemasok.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, para tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi.
Guna memastikan keterlibatan para tersangka dalam penyalahgunaan narkotika, polisi melakukan tes urine terhadap keempat orang yang diamankan.
Hasilnya, seluruh tersangka terbukti positif menggunakan zat amphetamine, yakni DS (+) Amphetamine, MZ (+) Amphetamine, WP (+) Amphetamine dan R (+) Amphetamine.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1).
"Ancaman hukuman bagi para tersangka dapat mencapai pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, tergantung pada peran masing-masing dalam peredaran narkotika," ujar AKP Novris.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
Satresnarkoba Polres Siak Tangkap Bandar Narkoba di Minas, Dua Paket Sabu Diamankan |
![]() |
---|
Polres Kuansing Musnahkan Rakit PETI yang Terdeteksi Drone, Patroli Hingga ke Perbatasan Sumbar |
![]() |
---|
Pembunuhan di Perkebunan Sawit Hebohkan Warga Pucuk Rantau, Polres Kuansing Sebut Pelaku Residivis |
![]() |
---|
Polsek Pangean Kuansing Masih Temukan Aktivitas PETI, Ada Rakit yang Baru Dibuat |
![]() |
---|
Tiga Maling di Kuansing Kepergok Sedang Gali Kabel Stadion Pakai Cangkul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.