Minggu, 19 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

SAH , Pemerintah Potong TKD tahun 2025 , Provinsi Riau Terkena Imbas?

Pemotongan ini merupakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto . Tentu saja untuk efisiensi anggaran demi kesejahteraan rakyat

Editor: Budi Rahmat
Tribunnews / Jeprima
PEMERINTAH POTONG TKD- Pemerintah resmi potong TKD untuk pemda di seluruh Indonesia . Itu sesuai dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sah, Pemerintah memototong dana transfer ke daerah Provinsi Riau untuk tahun 2025 ini.

Pemotongan dana transfer ke daerah tersebut merupakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto . 

Tentu saja itu sejalan dnegan efisiensi yang dilakukan terkait dengan usaha kesejahteraan bagi rakyat.

Kepastian pemotongan dana transfer ke daerah tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Instruksi Presiden

Ya, kabar terbaru Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menekan regulasi yang memangkas signifikan dana transfer ke daerah atau TKD pada tahun ini yang meliputi kurang bayar dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK).

Dana transfer daerah lain yang ikut dipotong Sri Mulyani adalah dana otonomi khusus Papua dan Aceh, dana desa, hingga dana keistimewaan yang selama ini diterima Provinsi DIY.

Kebijakan pemangkasan dan penghematan besar-besaran ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Peraturan itu disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025.

"Presiden Republik Indonesia menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan penyesuaian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025," tulis pertimbangan KMK tersebut," bunyi KMK sebagaimana dilihat dari laman resmi Kementerian Keuangan, Rabu (5/2/2025).

Sementara mengutip Kontan, untuk rinciannya, DAU tahun 2025 dipotong sebesar Rp 15,67 triliun dari pagu awal Rp 446,63 triliun sehingga menjadi Rp 430,95 triliun.

Berikutnya dana DAK fisik dipangkas setengahnya. Di mana DAK dipotong Rp 18,3 triliun dari pagu awal tahun 2025 Rp 36,95 triliun. Sehingga dana DAK yang akan ditransfer ke beberapa pemda menjadi Rp 18,64 triliun.

Lalu ada dana otsus yang mengalami pengurangan Rp 509,45 miliar dari pagu awal sebesar Rp 14,51 triliun. Papua yang awalnya akan mendapatkan dana otsus sebesar Rp 10,04 triliun dipangkas menjadi Rp 9,69 triliun.

Provinsi Aceh yang sedianya akan menerima dana otsus sebesar 4,46 triliun, setelah dipotong menjadi Rp 4,3 triliun. Berikutnya untuk dana keistimewan, DIY yang awalnya akan menerima pagu Rp 1,2 trilun menjadi Rp 1 triliun.

Pada pos kurang bayar DBH yang awalnya Rp 27,8 triliun, lalu dipotong Sri Mulyani menjadi Rp 13,9 triliun.

Terakhir dana desa yang pagu awalnya pada 2025 ditetapkan Rp 71 triliun, mengalami pemangkasan anggaran menjadi Rp 69 triliun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved