Berita Nasional
Gaji 13 ASN tahun 2025 Dipastikan Disalurkan, Berikut Nominal yang Diterima Pegawai
ASN tak perlu lagi khawatir. Pemerintah memastikan gaji 13 tahun 2025 ini akan disalurkan. Berikut besarannya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah memastikan gaji 13 dicairkan tahun 2025 ini.
Kepastian tersebut menjawab isu yang berkembang terkait dengan gaji 13 ASN yang dihapuskan.
Kabar gaji 13 ASN dihapuskan seiring dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah.
Namun, kabar tersebut diluruskan oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Gaji 13 ASN tahun 2025 Sudah Dianggarkan Pemerintah, Termasuk THR akan Dicairkan
Sri Mulyani memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tetap cair pada 2025.
Hal tersebut dikatakan Sri Mulyani menepis kabar yang beredar di media sosial bahwa gaji 13 dan 14 dihapus di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Sri Mulyani meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah soal pencairan gaji ke-13 dan 14.
Namun, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut tidak membeberkan tanggal pencairan gaji ke-13 dan 14.
“Nanti tunggu saja, ya. Prosesnya ya diproses saja. Insya Allah,” kata Sri Mulyani dikutip dari Antara, Kamis (6/2/2025).
Lalu, siapa yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 dan berapa besarannya?
Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14
Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan:
Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.
Anggota DPR Diminta WFH Karena Ada Demo, Ahmad Sahroni: Pulang Ribet, Kemana-mana Susah |
![]() |
---|
Gajinya Setara DPR, Prestasi Pun Mentereng, Pantesan Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Tak Setuju DPR Dibubarkan, Mahfud MD: Lebih Baik Punya yang Buruk dan Partai Jelek daripada Tidak |
![]() |
---|
Ijazah Jokowi Tak Pernah Dimunculkan, Pengamat: Memperkuat Dugaan Teori Konspirasi Politik |
![]() |
---|
Tabungan Nasabah Kaya dengan Simpanan Jumbo Melonjak, LPS Sebut Mereka Wait and See |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.