Berita Nasional

Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji 13 serta THR 2025 yang Diterima ASN juga PPPK

PPPK juga menerima gaji 13 dan THR tahun 2025. Inilah jadwal pencairan dan besaran gaji 13 dan THR yang akan diterima oleh pegawai

Editor: Budi Rahmat
Dokumentasi/ Tribun
GAJI 13 DAN THR- Berikut ini jadwal pencairan dan besaran gaji 13 dan THR bagi ASN serta PPPK tahun 2025 

Sementara itu, Pasal 3 ayat (3) huruf j mengatur pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran gaji ke-13 dan 14 dan THR

Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.

Merujuk Antara, Rabu (22/1/2025), berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini:

Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: 
Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 

Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250. 

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural: 

Eselon I: Rp 20.738.550 

Eselon II: Rp 16.262.400 

Eselon III: Rp 11.535.300 

Eselon IV: Rp 8.844.150

Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja: 

A. SD/SMP/sederajat: Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved