Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Inilah Besaran Gaji 13 dan THR 2025 yang Dibayarkan Pemerintah untuk ASN

Pemerintah telah memastikan pembayaran gaji 13 dan THR bagi ASN akan dibayarkan . Adapun besraan gaji 13 yang dibayarkan sesuai dnegan aturan

Editor: Budi Rahmat
ist/Tribunpekanbaru
GAJI 13 DAN 14- Massif informasi gaji 13 dan 14 ditiadakan tahun 2025. Beginilah sebenarnya aturan pencairan dan jadwal pencairannya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah telah memastikan gaji 13 dan THR 2025 untuk ASN akan dibayarkan sesuai dnegan jadwalnya. Kepastian tersebut didapatkan setelah menteri keuangan Sri Mulyani meluruskan isu yang berkembang .

Ya , publik khususnya ASN dibikin resh dengan kabar jika pemerintah tidak akan merealisasikan gaji 13 dan THR bagi ASN . Ini sejalan dnegan efisiensi yang dilakukan pemerintah tahun 2025 .

Karena itu banyak informasi yang berkembang yang menyatakan bahwa gaji 13 dan THR tidak akan dibayarkan . Inilah yang kemudian dilurukan oleh pemerintah.

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Gaji 13 ASN tahun 2025 Sudah Dianggarkan Pemerintah, Termasuk THR akan Dicairkan

Pernyataan bersama antara Istana dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dilaksanakan.

Pada Kamis, 6 Februari 2025, di Jakarta, Sri Mulyani menyampaikan sinyal positif mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR, meskipun ia tidak memberikan rincian spesifik mengenai jumlahnya.

Ia menekankan bahwa proses persiapan untuk kedua pembayaran tersebut sedang berlangsung dan meminta masyarakat untuk bersabar menunggu informasi lebih lanjut.

Sebagai dukungan terhadap pernyataan Sri Mulyani, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR adalah hak para pegawai negeri dan akan dibayarkan.

Pada hari Jumat, 7 Februari 2025, di Gedung Kwarnas, Jakarta, Hasan menambahkan, efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak mencakup belanja pegawai.

"Ibu Menteri Keuangan sudah memberikan pernyataan, dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden tidak termasuk dalam belanja pegawai," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pihak-pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Selain itu, pegawai non-ASN juga dapat menerima gaji ke-13 dan 14 jika memenuhi syarat tertentu, seperti telah menandatangani perjanjian kerja yang menyatakan hak mereka atas tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.

Baca juga: Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji 13 serta THR 2025 yang Diterima ASN juga PPPK

Lebih lanjut, Pasal 3 Ayat (3) PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural juga berhak atas gaji ke-13 dan 14.

Terkait besaran gaji ke-13 dan 14, jumlah yang diterima bervariasi tergantung pada status dan kedudukan penerima.

Menurut informasi dari Antara pada Rabu, 22 Januari 2025, berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan dibayarkan tahun ini:

Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved