Berita Nasional

Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji 13 serta THR 2025 yang Diterima ASN juga PPPK

PPPK juga menerima gaji 13 dan THR tahun 2025. Inilah jadwal pencairan dan besaran gaji 13 dan THR yang akan diterima oleh pegawai

Editor: Budi Rahmat
Dokumentasi/ Tribun
GAJI 13 DAN THR- Berikut ini jadwal pencairan dan besaran gaji 13 dan THR bagi ASN serta PPPK tahun 2025 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini adalah perkiraan jadwal pencairan dan besaran gaji 13 dan THR yang disalurkan bagi ASN dan PPPK tahun 2025.

THR dan gaji 13 yang akan dibayarkan ini sesuai dnegan rencana pemerintah terkait dengan hak pegawai soal tambahan penghasilan.

Terkait gaji 13 dan THR tersebut PPK juga mendapatkan hal yang sama seperti halnya ASN

Baca juga: Inilah Besaran Gaji Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar tahun 2025, Termasuk Tunjangan dari PAD

Sebelumnya, Sri Mulyani memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tetap cair pada 2025.

Hal tersebut dikatakan Sri Mulyani menepis kabar yang beredar di media sosial bahwa gaji 13 dan 14 dihapus di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Sri Mulyani meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah soal pencairan gaji ke-13 dan 14.

Namun, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut tidak membeberkan tanggal pencairan gaji ke-13 dan 14.

“Nanti tunggu saja, ya. Prosesnya ya diproses saja. Insya Allah,” kata Sri Mulyani dikutip dari Antara, Kamis (6/2/2025).

Lalu, siapa yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 dan berapa besarannya?

Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 dan THR

Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan:

Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.

Merujuk Pasal Pasal 3 ayat (3) huruf f, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas:

Baca juga: Gaji 13 ASN tahun 2025 Dipastikan Disalurkan,  Berikut Nominal yang Diterima Pegawai 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved