Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Inilah Besaran Gaji 13 dan THR 2025 yang Dibayarkan Pemerintah untuk ASN

Pemerintah telah memastikan pembayaran gaji 13 dan THR bagi ASN akan dibayarkan . Adapun besraan gaji 13 yang dibayarkan sesuai dnegan aturan

Editor: Budi Rahmat
ist/Tribunpekanbaru
GAJI 13 DAN 14- Massif informasi gaji 13 dan 14 ditiadakan tahun 2025. Beginilah sebenarnya aturan pencairan dan jadwal pencairannya 

Merujuk Antara, Rabu (22/1/2025), berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250.

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

Eselon I: Rp 20.738.550

Eselon II: Rp 16.262.400

Eselon III: Rp 11.535.300

Eselon IV: Rp 8.844.150.

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

A. SD/SMP/sederajat:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100

Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.

B. SMA/Diploma I:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved