Berita Nasional
Inilah Besaran Gaji 13 dan THR 2025 yang Dibayarkan Pemerintah untuk ASN
Pemerintah telah memastikan pembayaran gaji 13 dan THR bagi ASN akan dibayarkan . Adapun besraan gaji 13 yang dibayarkan sesuai dnegan aturan
Editor:
Budi Rahmat
ist/Tribunpekanbaru
GAJI 13 DAN 14- Massif informasi gaji 13 dan 14 ditiadakan tahun 2025. Beginilah sebenarnya aturan pencairan dan jadwal pencairannya
Merujuk Antara, Rabu (22/1/2025), berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250.
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
Eselon I: Rp 20.738.550
Eselon II: Rp 16.262.400
Eselon III: Rp 11.535.300
Eselon IV: Rp 8.844.150.
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/sederajat:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.
B. SMA/Diploma I:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
Berita Terkait: #Berita Nasional
Tak Lagi Garang, Razman Ingin Damai dengan Hotman usai Divonis Penjara: Kini Doakan Makin Sukses |
![]() |
---|
Tahu Silfester di Jakarta, Kejagung Malah Minta Tolong Pengacara Bawa Relawan Jokowi Itu ke Jaksa |
![]() |
---|
Si Menteri Koboi Kembali Tebar Aksi: Usai Ditjen Pajak, Purbaya Bakal Bersihkan Bea Cukai |
![]() |
---|
Saat Ziarah, Dokter Tifa Sebut Makam Orangtua Jokowi Tidak Lazim dan Janggal, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Hotman Paris Tegaskan Nadiem Tak Bersalah: Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.