Senin, 18 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Inpres Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas, Pj Bupati Kampar: Ini Menjadi Tantangan

Pj Bupati Kampar, Hambali mengatakan, Inpres terkait perintah untuk mengurangi anggaran SPPD sebagai aturan yang harus dilaksanakan,

Tayang:
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Foto/Diskominfo Kampar
ANGGARAN SPPD DIPANGKAS - Foto Pj Bupati Kampar, Hambali beberapa waktu lalu. Hambali pada Jumat (8/2/2025) mengatakan, Instruksi Presiden (Inpres) terkait perintah untuk mengurangi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebagai aturan yang harus dilaksanakan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pj Bupati Kampar, Hambali mengatakan, Instruksi Presiden (Inpres) terkait perintah untuk mengurangi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebagai aturan yang harus dilaksanakan.

Menurutnya, Inpres tersebut mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menggunakan anggaran secara efektif dan efisien. 

"Ini menjadi tantangan. Bagaimana menyusun anggaran yang lebih tepat sasaran dan terukur," katanya, Jumat (7/2/2025).

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan pemotongan belanja perjalanan dinas 50 persen.

Ini tertuang dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Inpres yang diterbitkan pada 22 Januari 2025 itu, mengatur tentang efisiensi dalam pelaksanaan APBN dan APBD.

Inpres ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025. 

"Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen," demikian isi Diktum Keempat poin 2 untuk Kepala Daerah di Inpres itu. 

Kebijakan ini tak pelak membuat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar merasa ketar-ketir. 

"Berat ini," ucap seorang pejabat yang meminta namanya tidak dimuat kepada Tribunpekanbaru.com saat diminta tanggapannya, Jumat (7/2/2025).

Meski begitu, ia belum mendapat gambaran pasti ihwal pemangkasan 50 persen itu.

Masih belum diketahui berapa besarannya atau intensitasnya.

"Itulah masih ditunggu. Apa yang dikurangi. Anggaran untuk sekali jalan atau jumlah perjalanannya yang dikurangi," katanya. 

Ia mengatakan, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah sedang menanyakan kejelasan penerapan regulasi tersebut ke pusat.

"Kabarnya Sekda lagi ke Jakarta nanyakan itu," ujarnya. 

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved