Minggu, 3 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

3 Polisi Dipecat Buntut Peras Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Diminta Kembalikan Uang Rp 5 Miliar

Peras Anak Bos Prodia, 3 Polisi Dipecat, AKBP Bintoro Diminta Kembalikan Rp 5 miliar dan aset berupa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson.

Tayang:
Editor: Muhammad Ridho
Dok Polri/IST
AKBP BINTORO DIPECAT -- Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Indonesia Police Watch (IPW) menduga aliran dana pemerasan yang dilakukan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro melalui oknum kuasa hukum. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso IPW mendesak terhadap oknum advokat tersebut juga dilakukan proses hukum pidana suap. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus pemerasan tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH) berakhir dengan dipecatnya tiga anggota polisi.

Polisi yang terlibat pemerasan anak bos Prodia tersebut dipecat melalui sidang etik, Jumat (7/2/2025).

AKBP Bintoro adalah satu diantara oknum Polisu yang menjadi sorotan publik pada kasus ini.

Sebab, Ia diduga memeras bos perusahaan Prodia untuk menghentikan kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos Prodia tersebut.

Diketahui anak bos Prodia mengaku diperas Rp 20 miliar dan diminta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson agar kasus pembunuhannya dihentikan.

Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam menyatakan AKBP Bintoro dan AKP Zakaria dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kemudian, pada Sabtu (8/2/2025), Anam juga mengonfirmasi bahwa AKP Mariana juga dipecat.

“AKP M (Mariana) PTDH,” kata Anam dikutip Pos Kupang, Sabtu (8/2/2025).

AKBP Bintoro sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan. Sedangkan AKP Zakaria menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

Choirul Anam menyebut AKP Zakaria disanksi berat karena memiliki peran aktif dalam pemerasan AN dan MBH. 

"Dia (Zakaria) adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru, sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahun, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," kata Anam dikutip Antara.

Sementara itu, eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Polres Jaksel Ipda Novian Dimas. Masing-masing anggota polisi itu didemosi delapan tahun dan dikenai penempatan khusus (patsus) 20 hari.

Lebih lanjut, Anam menyampaikan konstruksi perkara yang melibatkan AKBP Bintoro lebih ke penyuapan bukan pemerasan.

Hal ini ditetapkan dalam sidang etik di Propam Polda Metro Jaya.

"Jika didasarkan konstruksi perkara, kasus itu dinilainya masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan," kata Anam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved