Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dokumen Letter C, Petuk D dan Girik Dikabarkan Tak Berlaku Tahun 2026, Ini Penjelasan BPN Pekanbaru

Isu tentang tidak berlakunya sejumlah dokumen seperti Letter C, SKGR, girik hingga petok pada tahun 2026 meresahkan masyarakat.

Penulis: Fernando | Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/ Fernando Sikumbang
DOKUMEN PERTANAHAN - Suasana Kantor ATR/BPN Pekanbaru, Senin (10/2/2025). Beredar kabar sejumlah Dokumen Tidak Berlaku Tahun 2026 

 TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Isu tentang tidak berlakunya sejumlah dokumen seperti Letter C, SKGR, girik hingga petok pada tahun 2026 meresahkan masyarakat.

Apalagi ada narasi lahan yang belum diurus penerbitan sertifikatnya bakal diambil negara.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru angkat bicara soal isu yang sudah menyebar di jagat maya.

"Informasi yang beredar itu tidak terverfikasi dengan utuh, memang ada anjuran dari BPN agar segera sertifikatkan bidang tanah masyarakat supaya datanya lebih aman," tegas Kepala BPN Pekanbaru, Doni Syafrial kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (10/2/2025).

Menurutnya, kabar tentang tidak berlaku lagi atau hangus itu belum ada informasi resmi dari Kementrian ATR/BPN.

Ia menyebut bahwa saat ini BPN hanya mengimbau masyarakat untuk membuat sertifikat tanahnya.

Dirinya menyebut masyarakat bisa melakukan pengurusan secara perorangan. Mereka bisa berinisiatif dengan datang ke kantor pertanahan.

Masyarakat juga bisa melakukan pengurusan sertifikat lewat program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL.

Ia menyebut bahwa pembiayaannya ditanggung pemerintah alias gratis.

Baca juga: Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN Adalah Upaya Hilangkan Alat Bukti? Ini Kata Nusron Wahid

Baca juga: Jalur Tol Pekreng I Ini Dibahas Ulang, Alasan Kepala BPN Kampar Tak Teken Undangan Ganti Rugi?

Pemilik tanah nantinya tidak dipungut biaya ketika ikut program PTSL.

"Atau melalui kegiatan yang ada dilakukan BPN, salah satunya pendaftaran tanah sistematis lengkap yang pembiayaannya ditanggung pemerintah alias gratis," paparnya.

Doni menegaskan bahwa sampai saat ini BPN hanya melakukan imbauan. Ia menyebut bahwa BPN tidak pernah menyampaikan bahwa alas hak yang dikeluarkan pemerintah daerah tidak berlaku lagi.

"Jadi sifatnya diimbau, tidak ada kita menyampaikan bahwa alas hak yang dikeluarkan pemerintah daerah, apa pun bentuknya yang menjadi isu itu, tidak terverfikasi," ulasnya.

(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved