Berita Nasional
Jatah Solar Bersubsidi Diperketat, Cek Kriteria Konsumen yang Boleh Pakai Solar Subsidi
Erika menyatakan, saat ini kebijakan penyaluran BBM Solar bersubsidi untuk kendaraan roda empat maksimal 60 liter.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ciri-ciri kriteria pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Mengutip dari laman https://subsiditepat.mypertamina.id/syarat-ketentuan, konsumen yang berhak mendapatkan solar subsidi diatur sesuai Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yaitu:
Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda 6)
- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Truk Sampah dan Pemadam Kebakaran
Transportasi Air
Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kuota oleh Badan Pengatur
Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
Usaha Pertanian
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah maksimum ≤ 2 ha → SKPD
Layanan Umum/Pemerintah
Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
Rumah sakit type C & D
Usaha Mikro
Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
Cara Beli Solar Subsidi
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melakukan pembatasan maksimal volume penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi, untuk kendaraan roda empat, roda enam hingga kendaraan yang memiliki roda di atas enam.
Lalu, bagaimana cara bertransaksi bagi konsumen di SPBU untuk produk Solar subsidi dan Pertalite roda 4?
| 15 Tewas, 84 Luka-luka, Ini Daftar Jenazah Korban Tabrakan Kereta KRL dan KA Argo Bromo |
|
|---|
| Alasan Presiden Prabowo Ingin Tambah Jumlah Konser K-Pop di Indonesia |
|
|---|
| Soal Sumber Gaji 30.000 Calon Manajer Kopdes Merah Putih, Purbaya: Saya Enggak Tahu |
|
|---|
| Resmi, Pemerintah Buka Rekrutmen Manajer KMP dan Pengelola Kampung Nelayan, Butuh 35.476 Formasi |
|
|---|
| Berlaku di Seluruh Indonesia, Polri Resmi Hapus Syarat KTP Pemilik Lama untuk Pajak Kendaraan Bekas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bbm-hari-ini-saat-penerapan-qr-code.jpg)