Kejari Pelalawan Selidiki Dugaan Tipikor Proyek Pipa SPAM Dinas PUPR Pelalawan 2021
Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH mengkonfirmasi proses penyelidikan terus berjalan terkait proyek pipanisasi SPAM
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dikabarkan menyelidiki kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pelalawan tahun 2021.
Informasi yang diperoleh tribunpekanbaru.com, proyek yang ditengah dibidik Kejari Pelalawan yakni pengadaan jaringan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dilaksanakan tahun 2021.
Proses penyelidikan telah berjalan selama hampir dua bulan lamanya oleh tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus).
Sejumlah pihak telah dipanggil oleh jaksa untuk dimintai keterangan dan klarifikasi serta pengumpulan dokumen terkait dugaan korupsi tersebut.
"Ada dua proyek pengadaan pipa SPAM yang dilaksanakan Dinas PUPR Pelalawan pada tahun 2021. Satu di Pangkalan Kerinci dan satu lagi di Sorek. Yang diselidiki yang di Sorek," ungkap seorang sumber yang mengetahui perjalanan kasus ini kepada tribunpekanbaru.com, Senin (10/2/2025).
Ia menyampaikan, jaksa penyelidik telah memanggil beberapa saksi terjadi proses hukum ini.
Seperti para pejabat terkait dari Dinas PUPR, kontraktor pelaksana, konsultan, dan lainnya. Rangkaian pemanggilan dan pemeriksaan masih terus berlanjut sesuai dengan yang dijadwalkan jaksa.
"Kasusnya sudah ditangani di Pidsus, bukan di intel," tambahnya.
Baca juga: Dalam Setahun Kejari Pelalawan Hentikan Penyelidikan 2 Kasus Tipikor, Apa Saja?
Baca juga: Kejari Pelalawan Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor Dana Hibah Baznas
Terkait hal ini, Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH mengkonfirmasi proses hukum yang sedang berjalan.
Ia memastikan penyelidikan terus berjalan terkait proyek pipanisasi SPAM di Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras yang diselenggarakan tahun 2021 silam.
"Sekarang masih penyelidikan. Tahapnya masih mencari bukti permulaan. Sedang berjalan," kata Kajari Azrijal saat ditemui di rumah kerjanya, Senin (10/2/2025).
Ia menyampaikan, tim penyelidik telah memintai keterangan dari pihak-pihak terkait. Mulai dari pejabat di Dinas PUPR meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, dan yang berkaitan dengan proyek SPAM tersebut.
Selain itu korps Adhyaksa juga telah memanggil kontraktor, konsultan, dan lainnya.
"Permintaan keterangan dan pengumuman dokumen-dokumen masih berlanjut," ungkap Azrijal.
Kejari Pelalawan belum bisa memberikan penjelasan secara gamblang, lantaran menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Pihaknya memastikan bekerja profesional sesuai SOP dan aturan perundang-undangan. Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah dan tidak ingin menimbulkan kegaduhan atas proses hukum tersebut.
Dari penelusuran tribunpekanbaru.com di situs LPSE Kabupaten Pelalawan, Dinas PUPR Pelalawan melaksanakan proyek perluasan SPAM jaringan perpipaan tematik penaggulangan kemiskinan Desa Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras pada 2021 silam. Dengan nilai kontrak Rp 3,8 Miliar atau lebih tepatnya Rp 3.831.468.684,-. Adapun kontraktor pelaksananya dari PT Impian Putra Nusantara yang beralamat di Kota Pekanbaru.
Masih dari data LPSE, ada juga proyek pengadaan dan penggantian pipa HDPE 12 dan asesoris UPTD SPAM Sub Unit Teknis Pangkalan Kerinci pada tahun yang sama di Dinas PUPR.
Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp 4,7 M lebih tepatnya Rp 4.798.728.429. Adapun perusaan rekanan pemenang tender ini saat itu yakni PT Diahoni Sumber Pratama yang berasal dari Kota Jambi.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
Kejari Pelalawan
tipikor
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Dinas PUPR Pelalawan
proyek pipa SPAM
Ratusan Saksi Telah Diperiksa, Kejari Pelalawan Gesa Penyidikan Tipikor Pupuk Subsidi 3 Kecamatan |
![]() |
---|
Buron 8 Tahun, Koruptor Jembatan Kuansing Akhirnya Ditangkap dan Dijebloskan ke Penjara |
![]() |
---|
Dinas PUPR Pelalawan Terbukti Serobot Lahan Warga Bangun Jalan, Hakim Perintahkan Bayar Ganti Rugi |
![]() |
---|
Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Eks Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Teteskan Airmata Keluar Ruang Sidang |
![]() |
---|
Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.