Buron 8 Tahun, Koruptor Jembatan Kuansing Akhirnya Ditangkap dan Dijebloskan ke Penjara

Kasus korupsi yang menjerat Edi Setiawan berkaitan dengan proyek pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan Dusun V di Desa Beringin Jaya

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru/Rizky Armanda
DITANGKAP - Edi Setiawan, terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) saat akan dieksekusi ke penjara, Kamis (28/8/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pelarian Edi Setiawan, seorang terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), akhirnya berakhir.

Setelah buron selama 8 tahun, ia berhasil dibekuk oleh tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di rumah persembunyiannya di Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (28/8/2025).

Kasus korupsi yang menjerat Edi Setiawan berkaitan dengan proyek pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan Dusun V di Desa Beringin Jaya, Kuansing, pada tahun 2015.

Proyek senilai Rp285,95 juta yang didanai APBN dan APBDes ini disalahgunakan, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp621,35 juta.

Menurut Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Haryadi, Edi Setiawan divonis in absentia setelah tidak pernah menghadiri persidangan.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru nomor 35/Pidsus/TPK/2017/PN.Pbr, terpidana Edi Setiawan dijatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkap Dedie.

Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Rp12,5 Miliar Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit di Meranti Segera Disidangkan

Baca juga: Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Manjakan Pacar dengan Uang Hasil Korupsi, Diungkap di Sidang

Selain pidana penjara, Edi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp154,59 juta.

Jika tidak mampu membayarnya, hukuman penjaranya akan ditambah satu tahun.

Selama delapan tahun, Edi Setiawan terus berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.

“Sejak itu, terpidana kabur dari Kuansing ke Pekanbaru, lalu Kampar, hingga akhirnya bersembunyi di Balai Jaya, Rokan Hilir," jelas Dedie.

Setelah ditangkap, Edi Setiawan langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru untuk menjalani masa hukumannya.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved