Narkoba di Pekanbaru
Kurir Narkoba Pembawa Sabu 14,32 Kg di Pekanbaru Terancam Hukuman Mati
Kurir narkoba pembawa sabu seberat 14,32 Kg di Pekanbaru, pria berinisial BA, terancam hukuman mati.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kurir narkoba pembawa sabu seberat 14,32 Kg di Pekanbaru, pria berinisial BA, terancam hukuman mati.
Dalam kasus ini, BA (37), dikenakan pasal berlapis. Dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman untuk tersangka adalah hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Senin (10/2/2025).
Kini disebutkan Putu, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pelaku dalam jaringan yang lebih luas.
Kombes Putu menyebut, sabu yang berhasil disita ini, jika sampai beredar di masyarakat, dapat merusak lebih dari 71.000 jiwa.
“Nominal sabu ini jika dikonversi ke rupiah diperkirakan mencapai sekitar Rp 14,32 miliar. Namun ini bukan tentang nilai uang, karena sabu ini barang terlarang yang tidak ada harganya, karena hanya merusak masa depan banyak orang, terutama generasi muda," sebut Putu.
BA diamankan pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 18.35 WIB.
Kombes Putu menyebut, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
"Kami mendapat informasi tentang seseorang yang akan mengedarkan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka BA beserta barang bukti yang terdiri dari 15 bungkus plastik besar berisi sabu," ujarnya.
Baca juga: Breaking News: Kurir Narkoba Bersama 14,32 Kg Sabu Diamankan di Pekanbaru
Baca juga: 14,32 Kg Sabu Senilai Belasan Miliar Gagal Beredar di Riau, Disembunyikan Dibawah Rambu Lalin
Dibeberkan Putu, tersangka BA ditangkap di belakang Pos Security kawasan Industri Eco Green, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.
Ketika itu, tersangka mengendarai sepeda motor merk Scoopy warna hitam.
Tersangka BA menunjukkan lokasi tempat barang bukti disembunyikan, yaitu sebuah dus yang terletak di bawah rambu lalu lintas.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami berhasil menemukan 15 bungkus plastik besar yang berisikan narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka BA mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik seseorang yang saat ini masih dalam pencarian, yakni SDI.
“Tersangka ini hanya bertugas sebagai pengantar saja," bebernya.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Pasca Penemuan 40 Kg Ganja di Kampus, 5.724 Mahasiswa Baru UIN Suska Riau Deklarasi Anti Narkoba |
![]() |
---|
Petugas Rutan Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan Sabu, Disembunyikan dalam Botol Sampo |
![]() |
---|
Berawal dari Temuan Pelanggaran Lalu Lintas, Pria di Pekanbaru Kedapatan Bawa Ekstasi |
![]() |
---|
Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Lewat Paket Berisi Sepatu di Bandara SSK II Pekanbaru Digagalkan |
![]() |
---|
Penyelundupan Pil Happy Five ke Lapas Pekanbaru Digagalkan, Disembunyikan dalam Bungkusan Biskuit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.