Pembakaran Truk di Minas

UPDATE Sopir Dianiaya di Minas Siak: Uban Panjaitan Salah Sasaran, Rifnaldo Bukan Pencuri Sawit

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (6/2/2025) siang di Jalan Chevron, Kampung Minas Barat.

tribunpekanbaru.com/mayonal putra
TANGAN DIBORGOL - Pelaku penganiayaan sopir truk di Minas, RBP alias Uban P mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol dan kepala menunduk saat digiring polisi ke ruangan konferensi pers, Mapolres Siak, Senin (10/2/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM 0 Nasib tragis menimpa seorang sopir truk pengangkut sawit bernama Rifnaldo (35) di Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Ia dituduh mencuri dan dianiaya hingga babak belur.

Bahkan truk yang dikemudikannya dibakar oleh pelaku.

Namun, belakangan diketahui bahwa Rifnaldo tidak bersalah.

Pelaku penganiayaan, RBP alias UP (54), berhasil ditangkap oleh Polres Siak pada Senin (10/2/2025) di depan Mapolda Riau, Kota Pekanbaru.

Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Mapolres Siak dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (6/2/2025) siang di Jalan Chevron, Kampung Minas Barat.

Saat itu, korban sedang mengendarai truk bermuatan kelapa sawit.

Baca juga: CEK FAKTA : Heboh BPJS Kesehatan Bangkrut, Informasi Disebar di Medsos, Masyarakat Resah

Baca juga: LHKPN Anggota DPRD di Sumut Jadi Sorotan: Kekayaan Ajai Ismail Hanya Rp 20 Juta, KPK Mesti Selidiki

"Tersangka menuduh korban mencuri kelapa sawitnya, lalu melakukan pengeroyokan dan membakar truk yang dikendarai korban," ujar Eka dalam konferensi pers pada Senin malam.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, korban hanya seorang sopir yang ditugaskan untuk mengangkut sawit. Tuduhan pencurian tersebut keliru.

"Motif tersangka adalah sakit hati karena sawitnya sering dicuri. Namun, tersangka salah alamat, mengira korban sebagai pencuri," tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan bukti visum dan video penganiayaan yang viral di media sosial.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Tersangka RBP alias UP dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kronologi

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB saat Rifnaldo mengangkut sawit milik empat orang ke peron di Pasar Minas.

Dia dihubungi oleh rekannya AS (28) untuk mengangkut buah sawit segar milik empat orang, berinisial P, B, D, dan A.

Di tengah perjalanan, truknya diadang sejumlah orang tak dikenal.

Baca juga: UPDATE Siswa SPN Polda Jabar Dipecat Jelang Pelantikan:TNI AL Sebut Boni Ikut Pendidikan dan Depresi

Baca juga: Banyak KIR Mati, Puluhan Pengemudi Angkutan Terjaring Operasi Penertiban di Jalan Siak 2 Pekanbaru

Dua rekannya, AP dan SI, yang mengawal dengan sepeda motor melarikan diri, meninggalkan kendaraan mereka.

Sekelompok pria kemudian membakar truk yang dikemudikan Rifnaldo hingga hangus meski ia sudah berusaha mencegahnya.

Tak lama setelah itu, RBP alias UP datang mengendarai mobil, lalu memukul kepala Rifnaldo, menendang perutnya, dan mendorongnya ke pipa minyak panas, menyebabkan luka bakar di lengan kanan.

Rifnaldo lalu dibawa ke peron lain, diinterogasi, dan ditampar oleh RBP alias UP.

Aksi main hakim sendiri ini direkam dan viral di media sosial.

Polisi menangkap RBP alias UP di depan Mapolda Riau pada Senin (10/2/2025), tak lama setelah ia membuat laporan pencurian sawit.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved