Jumat, 17 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dana Transfer Dipangkas, Asmar Optimis Tetap Penuhi Janji Politik

Plt Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H Asmar merespons pemangkasan sejumlah sektor transfer dana perimbangan imbas kebijakan pemerintah pusat.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan
OPTIMIS - Plt Bupati Kepulauan Meranti Asmar optimis bisa menunaikan janji politiknya meski ada pemangkasan sejumlah sektor transfer dana perimbangan imbas kebijakan pemerintah pusat. Foto Asmar saat meninjau Festival Perang Air, Kamis (30/1/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Plt Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H Asmar merespons pemangkasan sejumlah sektor transfer dana perimbangan imbas kebijakan pemerintah pusat.

Pemangkasan tersebut disinyalir dapat menghambat progres pembangunan infrastruktur dasar pada tahun anggaran 2025 ini.

Secara umum tidak kurang dari Rp 113 milliar Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik yang semula tertuang dalam porsi APBD 2025 Kepulauan Meranti tampaknya akan hilang.

Padahal alokasi dana tersebut diperlukan untuk pembangunan lanjutan sejumlah ruas jalan yang masuk dalam skala prioritas oleh Asmar.

Rencana tersebut menjadi salah satu janji politiknya jauh sebelum ditetapkan sebagai Bupati terpilih priode mendatang. Tidak hanya itu, potensi pemangkasan juga melilit DAK pendidikan dasar dan kesehatan. 

Menanggapi itu, ia menyebut tetap optimis dapat menunaikan janji politiknya. 

"Saat ini kita sedang melakukan pergeseran seluruh kegiatan yang tersebar di puluhan organiasi perangkat daerah. Pergeseran dengan merasionalosasi besar-besaran anggaran perjalanan dinas," ungkapnya.

Ia mengaku akan fokus pada program yang bersifat prioritas dan mendesak. Seperti peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan.

"Pendidikan dan kesehatan tetap menjadi prioritas. Pentingnya efisiensi dalam penggunaan anggaran daerah dan situasi ini bukan hanya dialami oleh Kabupaten Kepulauan Meranti, melainkan hampir seluruh daerah di Indonesia," tutur Asmar.

Kebijakan itu juga menindaklanjuti instruksi peresiden sehingga dapat menciptakan tata kelola anggaran yang lebih efektif dan efisien, sehingga dapat dialokasikan untuk program-program yang benar-benar berdampak pada masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengatur efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini menargetkan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun, dengan rincian Rp256,1 triliun untuk kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun untuk daerah. Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut provinsi, kabupaten, dan kota untuk Tahun Anggaran 2024.

(tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved