Berita Nasional
Pastikan Tak Terdampak Efisiensi Anggaran, Gaji 13 Tetap Disalurkan bagi ASN/PNS TNI dan POLRI
Senada dengan Rini, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memastikan bahwa kebijakan ini tetap berjalan dan tidak terdampak efisiensi anggaran.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS)!
Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), sehingga para abdi negara ini dapat menerima hak mereka tanpa khawatir.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, memastikan bahwa proses pencairan kedua tunjangan tersebut tidak akan mengalami hambatan.
"Sudah disiapkan, aman itu, aman," kata Rini di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Rini mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pencairan gaji ke-13 dan THR bagi PNS saat ini masih dalam tahap penyusunan dan akan segera diterbitkan.
"Kita sedang persiapkan PP-nya, ya mudah-mudahan nanti sebelum bulan puasa kita sudah keluarkan PP-nya," katanya.
Senada dengan Rini, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memastikan bahwa kebijakan ini tetap berjalan dan tidak terdampak efisiensi anggaran.
Baca juga: Efisiensi dan Defisit Anggaran, Dewan Riau Minta Swasta Bantu Perbaiki Infrastruktur Jalan
Baca juga: Menyakiti Hati Rakyat Hakim Tambah Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun: Hal Meringankan Tak Ada
"Enggak (dibatalkan), itu sedang diproses saja," kata Sri Mulyani, Kamis (6/2/2025).
Menurutnya, anggaran sudah dialokasikan dan kini hanya menunggu penyelesaian proses administrasi.
"Sudah dianggarkan, sedang diproses, nanti tunggu saja ya," tambahnya.
Meskipun demikian, masih ada beberapa hal yang belum dijelaskan lebih lanjut.
Seperti besaran anggaran yang disiapkan, jadwal pencairan pasti, serta dampaknya terhadap kebijakan efisiensi anggaran.
Para ASN pun masih harus menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah.
Menurut informasi dari Antara pada Rabu, 22 Januari 2025, berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan dibayarkan tahun ini:
Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.
Merujuk Antara, Rabu (22/1/2025), berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250.
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
Eselon I: Rp 20.738.550
Eselon II: Rp 16.262.400
Eselon III: Rp 11.535.300
Eselon IV: Rp 8.844.150.
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/sederajat:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.
B. SMA/Diploma I:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.
C. Diploma II/Diploma III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.
D. Strata I/Diploma IV:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.
E. Strata II/Strata III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.
Tentu saja terkait dnegan realisasi pembayaran akan merujuk pada keputusan pemerintah.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Dokter Tifa Klaim Punya Obat Sembuhkan Penyakit Jokowi: Sudah Terbukti Membantu Kesembuhan Pasien |
![]() |
---|
Ternyata Begini Awal Mula Film G30S/PKI Dilarang Ditayangkan dan Kini Tak Lagi Tontonan Wajib |
![]() |
---|
CEK Hari Libur Nasional Bulan Oktober 2025, Berikut Tanggal Merah di Bulan Oktober dalam Kalender |
![]() |
---|
Polemik MBG: Kepsek di Kalteng Disuruh Rahasikan Keracunan, Diminta Teken Surat Perjanjian |
![]() |
---|
Lagi Kata Brengsek Diucapkan Presiden Prabowo: Kali Ini Sasar Gubernur Jabar Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.