Buronan Korupsi Kelas Kakap di Riau Nader Taher Ditangkap Usai Buron Nyaris 2 Dekade

Diketahui, Nader Taher telah berstatus terpidana sejak putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1142 K/Pid/2006 pada 24 Juli 2006.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
DITANGKAP - Buronan kasus korupsi Nader Taher saat tiba di Kantor Kejati Riau, Jumat (14/2/2025). Dia berhasil diamankan pada Kamis (13/2/2035) 

"Dulu ia masih muda dan gagah, kini sudah menua," ungkap Akmal.

Kasus yang menjerat Nader Taher bermula dari kredit macet Bank Mandiri pada 2002 untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan oleh PT Caltex Pacific Indonesia.

Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp35,9 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Nader divonis 14 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Setelah mengajukan banding, hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

Namun, setelah kasasi, Mahkamah Agung kembali menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.

Kini, setelah hampir 20 tahun dalam pelarian, Nader Taher akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia akan dieksekusi di Lapas Pekanbaru guna menjalani masa hukuman.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved