DPRD Pekanbaru

Kapan Penerapan Efisiensi Anggaran di Pekanbaru? DPRD Sebut Begini

Pelaksanaan efesiensi anggaran sesuai perintah Presiden Prabowo hingga kini belum diketahui polanya seperti apa yang bakal diterapkan di Pekanbaru.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Theo Rizky
Foto/Dok Isa Lahamid
DPRD PEKANBARU - Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid beberapa waktu lalu. Muhammad Isa Lahamid menegaskan bahwa pihaknya menunggu petunjuk teknis di Peraturan Menteri terkait efisiensi anggaran. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pelaksanaan efisiensi anggaran sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto, hingga kini belum diketahui polanya seperti apa yang bakal diterapkan di Kota Pekanbaru.

Apakah memang akan dijalankan seperti yang diamanatkan dalam Inpres No 1 Tahun 2025.

Seperti pembatasan belanja yang bersifat seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, hingga publikasi dan seminar.

Biaya perjalanan dinas, misalnya, diminta dipangkas hingga 50 persen.

Jika ini dijalankan semuanya, maka ada sektor yang terdampak.

Seperti geliat ekonomi di daerah, tradisi acara seremoni di hotel, dan lainnya.

Lalu, bagaimana penerapannya di Kota Pekanbaru?

Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid menegaskan, bahwa untuk pelaksanaan Inpres tersebut, pihaknya menunggu petunjuk teknis di Peraturan Menteri, sebagai turunan Inpres No 1 Tahun 2025.

"Kita masih nunggu SE (Surat Edaran) bersama Kemenkeu dan Kemendagri. Sampai hari ini belum keluar," kata Isa Lahamid kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (14/2/2025).

Dijelaskan, dalam SE bersama tersebut, akan diatur Juknis-nya. Termasuk apa saja anggaran yang diefesiensi dan mana yang tidak.

"Kita harapkan segera rampung Juknisnya," harap Politisi senior PKS ini.

Ya, DPRD Pekanbaru melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kemendagri dan Kemenkeu sejak Rabu kemarin.

Kunker ini sebagai bentuk mencari solusi terkait kondisi keuangan daerah, bersamaan dengan Inpres soal efesiensi anggaran tahun 2025.

Apalagi sekarang Kota Pekanbaru masih sedang dirundung masalah tunda bayar, serta komitmen realisasi visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih, plus kepastian penerapan efesiensi anggaran sesuai Inpres.

"Tujuan kami ke Kementerian memperjelas aturan teknis terkait kebijakan efisiensi anggaran yang bakal diterapkan. Kebijakan tersebut harus dirancang sedemikian rupa, agar tidak menghambat pencapaian program-program prioritas yang telah dijanjikan kepada masyarakat," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved