Pesta Narkoba Sambil Minum Tuak di Rumah Kosong, 2 Pria di Kuansing Tak Bisa Kabur Karena Oyong
Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan dua laki-laki tersangka pengedar Narkoba berinisial S (42) dan H (36
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Dok Polsek Singingi Hilir
PENGEDAR NARKOBA - Polsek Singingi mengamankan dua laki-laki tersangka pengedar Narkoba berinisial S (42) dan H (36). Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti
AKP Linter menjelaskan, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jika terbukti, mereka diancam penjara 4 tahun penjara," ujar Linter.
AKP Linter Sihaloho menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat proaktif dalam memerangi peredaran Narkoba yang telah merusak moral generasi bangsa.
"Jika ada aktifitas yang mencurigakan, jangan sungkan untuk melaporkan ke kami," ujar AKP Linter Sihaloho.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
Halaman 2 dari 2
Tags
Polres Kuantan Singingi
Polsek Singingi
Penangkapan Narkoba di Kuansing
kasus narkoba di Kuansing
Angga F Herlambang
Baca Juga
Polres Kuansing Siapkan Dapur SPPG, Pastikan MBG Sehat dan Aman |
![]() |
---|
Polsek Logas Tanah Darat Tangkap Pengedar, Pelaku Jadikan Pondok Kebun Tempat Transaksi |
![]() |
---|
Aktivitas Dua Pria di Kuansing Buat Curiga Warga, Polisi Temukan ini Saat Digerebek |
![]() |
---|
IRT di Singingi Hilir Kuansing Nekat Jadi Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Mau Kelabui Polisi, Pengedar Narkoba di Kuansing Bungkus Sabu dengan Uang Kertas Pecahan Rp 1000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.