Tak Ingin Langgar UU, Pemkab Kuansing Terpaksa Bakal Rumahkan Tenaga Honorer
Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah mengatakan bahwa jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kuansing nyaris 5.000 orang.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terpaksa merumahkan tenaga honorer non ASN yang tidak masuk dalam database BKN dan honorer yang masa kerjanya di bawah dua tahun.
Hal itu sesuai UU nomor 20 tahun 2023 yang mengatur bahwa larangan Kepala Daerah untuk menerima tenaga honorer baru.
Aturan itu sudah berlaku sejak Januari 2025 ini di seluruh pemerintahan daerah di Indonesia.
"Kita terpaksa merumahkan honorer yang tidak masuk kategori dalam UU tersebut. Namun kami akan carikan solusi," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing Mardansyah, Minggu (16/2/2025).
Mardansyah mengatakan solusi yang disiapkan pemerintah adalah sistem outsourcing.
Melalui skema outsourcing atau pihak ketiga ini, anggaran gaji honorer masuk pada belanja barang sehingga tidak memberatkan anggaran pemerintah.
Namun pola ini tidak dapat mengakomodir semua honorer yang dirumahkan.
"Ada lagi kategori honorer yang bisa direkrut dengan pola outsourcing ini. Adapun kriterianya adalah sekuriti, tenaga kebersihan, supir dan pramusaji," jelas Mardansyah.
Terkait jumlah tenaga honorer yang akan dirumahkan, Mardansyah belum bisa memastikan.
Baca juga: Tenaga Honor Pekanbaru Bakal Dipangkas? Pj Sekdako Pekanbaru Tegaskan Soal Opsi
Baca juga: BKPP Bengkalis Pastikan Tahun Ini Tenaga Honor Bengkalis Masih Diperpanjang dan Terima Gaji
BKPP Kuansing masih menunggu data tenaga honorer dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Kami masih menunggu data dari OPD, dalam waktu dekat ini akan kita sampaikan," ujar Mardansyah.
Diberitakan sebelumnya, Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah mengatakan bahwa jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kuansing nyaris 5.000 orang.
Mereka tersebar di seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kuansing.
"Banyak juga, hal itu terjadi karena kepala OPD memiliki kewenangan dalam merekrut renaga honorer," ujar Fahdiansyah.
Dengan telah berlakunya UU tersebut Fahdiansyah mengakui akan banyak tenaga honorer yang menjadi korban.
Jadwal Berakhir, 32 Tenaga Non ASN di Bengkalis Belum Lakukan Pemberkasan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
3.075 Honorer Inhu Diajukan ke Daftar PPPK Paruh Waktu, Hari Ini Batas Terakhir Pengurusan DRH |
![]() |
---|
Pemkab Inhu Kembali Usulkan Daftar Nama Honorer yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu ke Menpan RB |
![]() |
---|
Tenaga Non ASN Bengkalis Tak Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu, Tunggu Kepastian Nasib 2026 |
![]() |
---|
Calon PPPK Paruh Waktu Bengkalis Bingung Soal Alokasi, BKPP: Siapkan Saja Dulu Kemungkinan Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.