PPPK Bengkalis

Calon PPPK Paruh Waktu Bengkalis Bingung Soal Alokasi, BKPP: Siapkan Saja Dulu Kemungkinan Syaratnya

Masa pemberkasan dan pengisian DRH PPPK paruh waktu terus bergulir. Bahkan pemerintah pusat sudah melakukan perpanjangan masa pemberkasan.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Foto/Canva
PPPK - Masa pemberkasan dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu terus bergulir.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Masa pemberkasan dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu terus bergulir. 

Bahkan pemerintah pusat sudah melakukan perpanjangan masa pemberkasan hingga 22 September 2025 ini.

Namun hingga saat ini alokasi PPPK Paruh Waktu untuk kabupaten Bengkalis belum diumumkan badan kepegawaian nasional (BKN). 

Tentunya kondisi ini membuat tenaga non ASN Bengkalis yang masuk dalam usulan PPPK Paruh Waktu menjadi bingung untuk mempersiapkan berkas.

Menanggapi hal ini  Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bengkalis Djamaluddin membenarkan sampai Senin sore kemarin belum menerima alokasi PPPK Paruh Waktu untuk Bengkalis.

Menurut dia, kondisi ini tidak hanya Bengkalis saja, beberapa kabupaten dan kota lainnya juga mengalami hal yang sama.

BKN belum mengumumkan alokasi PPPK Paruh Waktunya.

Djamaluddin juga sudah mempertanyakan kepada pihak BKN penyebab mengapa belum keluarnya alokasi untuk Bengkalis.

Pihak BKN menyampaikan alokasi PPPK Paruh Waktu untuk Bengkalis masih dalam proses.

"Mereka masih dalam proses, jadi kita tunggu saja," terangnya, Selasa (16/9).

Meskipun demikian Kepala BKPP Bengkalis meminta seluruh tenaga Non ASN yang kemarin masuk dalam usulan tetap untuk mulai mempersiapkan persyaratan pemberkasan.

"Siapkan saja dulu syarat-syarat yang kemungkinan akan diminta seperti ijazah dan lainnya. Kalau memang tidak ada masalah daftar nama orang orang yang sudah diusul masing masing OPD kemarin kemungkinan akan masuk dalam alokasi," tambahnya.

Termasuk menyiapkan persyaratan pemberkasan pendukung lainnya, seperti SKCK dan Surat Kesehatan sudah dapat diurus.

Apalagi pemerintah Bengkalis kemarin sudah dikoordinasikan dengan Polres terkiat pengurusan SKCK, bisa diurus di Polsek Polsek masing masing.

"Jadi boleh untuk diurus dahulu, karena kita yakin yang kita usulkan kemarin akan masuk dalam alokasi PPPK Paruh Waktu," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved