Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Driver Ojol dapat THR? Maxim Buka Suara: Klaim Beri Bantuan kepada Mitra

Maxim menegaskan seruan aksi demonstrasi, termasuk off bid (menonaktifkan aplikasi), merupakan inisiatif individu mitra pengemudi.

Tribun Pekanbaru/Istimewa
Memasuki Tahun ke-3, Maxim Indonesia Siap Memberikan Layanan Terbaik untuk Kehidupan Masyarakat 

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menilai aturan saat ini tidak berpihak pada pengemudi.

"Kami terus menagih janji Kementerian Ketenagakerjaan yang akan membuat peraturan THR bagi ojol, taksol, dan kurir," ujarnya.

Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR hanya diwajibkan bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).

Karena hubungan kerja pengemudi online dengan perusahaan aplikasi dianggap kemitraan, perusahaan tidak memiliki kewajiban membayar THR.

Pada Idul Fitri 2024, Kemenaker hanya mengeluarkan imbauan agar aplikator memberikan THR kepada pengemudi taksi dan ojol, tetapi tidak ada aturan yang mewajibkan.

SPAI meminta aturan THR dibuat berlaku bagi pengemudi online dengan menetapkan hubungan kerja mereka sebagai perjanjian antara pemberi kerja dan pegawai.

"Dalam pembuatan aturan ini harus melibatkan serikat pekerja ojol dalam pertemuan tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan platform," tegas Lily.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved