Berita Nasional
Driver Ojol dapat THR? Maxim Buka Suara: Klaim Beri Bantuan kepada Mitra
Maxim menegaskan seruan aksi demonstrasi, termasuk off bid (menonaktifkan aplikasi), merupakan inisiatif individu mitra pengemudi.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menilai aturan saat ini tidak berpihak pada pengemudi.
"Kami terus menagih janji Kementerian Ketenagakerjaan yang akan membuat peraturan THR bagi ojol, taksol, dan kurir," ujarnya.
Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR hanya diwajibkan bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).
Karena hubungan kerja pengemudi online dengan perusahaan aplikasi dianggap kemitraan, perusahaan tidak memiliki kewajiban membayar THR.
Pada Idul Fitri 2024, Kemenaker hanya mengeluarkan imbauan agar aplikator memberikan THR kepada pengemudi taksi dan ojol, tetapi tidak ada aturan yang mewajibkan.
SPAI meminta aturan THR dibuat berlaku bagi pengemudi online dengan menetapkan hubungan kerja mereka sebagai perjanjian antara pemberi kerja dan pegawai.
"Dalam pembuatan aturan ini harus melibatkan serikat pekerja ojol dalam pertemuan tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan platform," tegas Lily.
LIBUR Nasional 2026, Berikut Daftar Lengkap Libur dan Cuti Bersama Kalender 2026 Resmi Pemerintah |
![]() |
---|
Jokowi Ngaku Perintahkan Bara JP Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode |
![]() |
---|
PEJABAT Publik tak Boleh Asal-asalan Gunakan Sirene di Jalan Raya, Ingat Sudah Diberi Surat Edaran |
![]() |
---|
Tak Jadi Jabat Menko Polkam, Inilah Tugas Baru Mahfud MD dari Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Termasuk Indonesia, Inilah 10 Negara di Dunia yang Paling Suka Buang Sampah Plastik ke Laut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.