Berita THR

Jadwal Wajib Pencairan THR bagi Pegawai dan Karyawan Swasta tahun 2025 Ini

Dalam hal ini, THR bagi pegawai swasta atau karyawan swasta diberikan oleh perusahaan masing-masing.

Dokumentasi/ Tribun
Berikut ini jadwal pencairan dan besaran gaji 13 dan THR bagi ASN serta PPPK tahun 2025 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta akan segera dicairkan.

Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (17/2/2025).

"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo dikutip dari siaran YouTube KompasTV, Senin (17/2/2025).

Pemberian THR di Indonesia diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk menyalurkannya sesuai ketentuan berlaku.

Dalam hal ini, THR bagi pegawai swasta atau karyawan swasta diberikan oleh perusahaan masing-masing.

Lantas, kapan THR perusahaan swasta akan dicairkan?

Kapan THR 2025 pegawai swasta cair?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.

Bagi pegawai swasta, pencairan THR 2025 wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Baca juga: Pembunuhan Wakepsek di Kuansing, Suami Korban Sempat WA Anaknya untuk Cek Kondisi Ibunya

Baca juga: Breaking News: Geger Wakepsek di Kuansing Tewas Digorok, Anak Korban: "Hidupkan Mamak Aku Lagi"

Ini artinya, THR pegawai swasta diharapkan bisa disalurkan sekitar tanggal 24-25 Maret 2025.

Pemerintah mengimbau perusahaan agar mematuhi aturan waktu pencairan THR untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.

Lebih lanjut, siapa saja pegawai swasta yang berhak mendapatkan THR dan besarannya?

Kelompok penerima dan aturan THR pegawai swasta

Untuk diketahui, aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved