Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Dimingi Uang Rp 5 JUta , iPhone 13 , Siswi SMA Diajak VCS Lalu Dicabuli, Pelaku Sopir Taksi Online

Korban termakan bujuk rayu pelaku yang mengimingi uang dan juga handphone iPhone 13. Korban akhirnya dicabuli pelaku

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar / pexel
RUDAPAKSA - SIswi SMA di Jambi di Cabuli 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dimingi uang Rp 5 juta dan iPhone 13 , seorang siswai diajak untuk melakukan VCS dan mengikuti keinginan seorang oria .

Pria yang mengimingi korban adalah seorang supir taksi online . ia sebelumnya sempat melecehkan korban ketika di dalam mobil 

Bahkan tak habis akal , ia terus mendekati korban bahkan sampai mengajak VCS segala . Korban yang adalah anak SMA .

Baca juga: Hasil Pertandingan Persijap Jepara vs PSPS Pekanbaru di Babak Pertama, Tuan Rumah Kesulitan

Korban akhirnya termakan bujuk rayu pelaku setelah pelaku mengimingi uang dan juga sempat mengaku sebagai polisi .

Berikut ini Ceritanya

Seorang sopir taksi online Rigo Susanto (40) warga Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan ditangkap polisi karena berbuat asusila terhadap korban Rap (15). 

Korban yang berstatus pelajar melaporkan tindakan asusila tersebut ke kepolisian. 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, remaja Rap terkena bujuk rayu pelaku yang akan memberikan uang Rp 1 juta dan IPhone 13.

Untuk memuluskan aksinya, kepada koban pelaku mengaku anggota polisi. "Tersangka Rigo Susanto kami amankan karena perbuatan asusila," kata Kombes Alfret

Kronologi peristiwa terjadi pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kota Sepang, Bandar Lampung.

Saat itu korban memesan layanan Maxim Car dengan driver tersangka Rs yang mengendarai Toyota Avanza abu-abu BE1817TD dengan tujuan Mall Boemi Kedaton (MBK). 

Baca juga: Jadi Bintang Iklan Shoope , Berapakah Ronaldinho Dibayar untuk Sekali Tampil ?

Saat masuk ke mobil, tersangka Rs meminta korban pindah duduk di depan.

Setelah itu tersangka Rs berusaha merayu korban dengan mengiming-imingi memberikan uang Rp 1 juta kepada korban.

Setelah melancarkan bujuk rayunya tersangka Rs berbuat asusila terhadap korban.  Seusai itu tersangka menghubungi korban via WhatsApp dan meminta korban untuk melakukan VCS.

Tersangka Rs berjanji memberikan uang Rp 5 juta dan membelikan hp Iphone 13, jika korban menuruti kemauan tersangka.

Setelah peristiwa tersebut korban melapor ke Polresta Bandar Lampung. Rs akhirnya berhasil ditangkap

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa seragam SMA, jilbab putih, pakaian dalam warna pink, handphone Oppo biru muda, handphone Samsung biru muda dan Toyota Avanza abu-abu BE1817TD. 

Baca juga: Jadwal Lengkap Waktu Buka Puasa dan Makan sahur di Kabupaten Deli Serdang pada Ramadhan 2025

Pelaku dipersangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang -Undang No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya, hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Tersangka RS mengaku  spontan melakukan tindakan tersebut. "Saya khilaf atas kejadian tersebut," kata RS.

Tentu saja kasus ini jadi pelajaran bagi kita smeua . Bagaimana harusnya peran orang tua untuk senantiasa menjaga anak gadisnya . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved